Senin, 03 Agustus 2020

SUBSTANSI LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) KEPALA DAERAH KEPADA DPRD

Peyampaian LKPJ dan Catatan serta Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati merupakan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan dari masing-masing lembaga penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini merupakan wujud implementasi dari prinsip Check and Balances agar senantiasa tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik, atau sebagai local good governance dengan langkah pengelolaan kebijakan yang bisa terus memberikan jaminan capaian keberhasilan pembangunan dari waktu ke waktu untuk kepentingan masyarakat. Tata kelola pemerintahan yang baik dapat dilihat dari beragam indikator diantaranya, penerapan tranparansi, akuntabilitas publik, partisipasi, efisiensi dan efektivitas, serta penegakan hukum dalam pengelolaan kebijakan dan anggaran.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal  71 ayat (1) sampai dengan ayat (3) telah memberi penegasan kepada Bupati selaku Kepala Daerah untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD yang memuat hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Demikian halnya sebagaimana diamanahkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada pasal 15 sampai dengan pasal 17 memberi pengertian tentang rumusan atau muatan LKPJ yang meliputi,

1.  Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berupa capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;

2.  Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya;

3.  Tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun sebelumnya, serta;

4. Penjabaran capaian dari pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah untuk dilaksanakan oleh daerah Kabupaten/Kota, dan pelaksanaan tugas pembantuan serta penugasan yang dilaksanakan oleh Desa.

Pada dua perangkat Peraturan Perundang-undangan diatas telah memberi penegasan atas penyampaian LKPJ oleh Kepala Daerah kepada DPRD dilaksanakan selambat-lambatnya pada masa 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta kewajiban DPRD untuk menyampaikan catatan dan rekomendasi atas LKPJ yang dirangkumkan 1 (satu) bulan kemudian setelah penyampaian LKPJ oleh Kepala Daerah kepada DPRD.

Catatan dan rekomendasi DPRD atas LKPJ tentu harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, dengan secara teliti menakar capaian keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan anggaran untuk kepentingan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Kewenangan DPRD sebagaimana dimaksudkan merupakan penegasan dari pelaksanaan fungsi DPRD pada konteks pengawasan. Demikian halnya bahwa muatan catatan serta rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah harus lebih diarahkan pada penyampaian kritik yang bersifat konstruktif, atau dengan kata lain bahwa catatan dan rekomendasi tersebut harus bermuatan solusi untuk mengarahkan pelaksanaan kebijakan dan anggaran yang menjadi kewenangan Kepala Daerah agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, relevan dengan RPJMD dan seterusnya dapat menyentuh pada kebutuhan dan persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi oleh masyarakat. 

Kajian atas LKPJ sesungguhnya harus lebih diarahkan untuk melihat indikator kesesuaian perumusan program dan kegiatan dengan Visi serta Misi yang hendak dicapai oleh Kepala Daerah dalam masa 5 (lima) tahun pemerintahan. Disamping itu, perumusan program dan kegiatan yang dilaksanakan juga harus memperhatikan kebutuhan paling mendasar masyarakat dengan menerapkan indikator program berbasis prioritas, serta bagaimana relevansi program dan kegiatan yang dilaksanakan dengan perubahan peningkatan aspek-aspek sosial ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan keberhasilan daerah untuk dapat mewujudkan kemandirian daerah dengan menambah income pendapatan asli daerah. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kualitas pelayanan antar birokrasi pemerintahan dan kualitas layanan birokrasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, serta tingkat transparansi dan akuntabillitas manajemen pemerintahan dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab.

Keberhasilan pembangunan harus dicapai secara bertahap dan berkesinambungan, dengan demikian maka pelaksanaannya harus didasarkan pada sinergi antar program dan kegiatan pada setiap tahun anggaran serta sinergi yang terbangun antar program dan kegiatan pada setiap perangkat daerah pelaksana. Hal ini sangat perlu dilakukan sehingga pembangunan yang dilaksanakan melalui program dan kegiatan yang dirumuskan pada setiap tahun anggaran memiliki kontiniuitas dan keberlanjutan sesuai dengan target jangka menengah serta orientasi jangka panjang yang ditetapkan. Demikian halnya sinergi program antar perangkat daerah sangat dibutuhkan, dengan kewenangan urusan yang dimiliki masing-masing perangkat daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan, diharapkan dapat saling menunjang antara satu dengan yang lain.

Persoalan selanjutnya yakni perlunya keseriusan dalam mendorong sinergi program antar berbagai tingkatan pemerintahan, yakni Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah Provinsi, dan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Kementrian/Lembaga secara langsung atau melalui tugas pembantuan dan penugasan, dengan Pemerintah Daerah Kabupaten, sehingga program yang dilaksanakan tidak tumpang tindih dan memiliki relevansi yang saling menunjang. Kemampuan pembiayaan dan belanja Pemerintah Daerah tentu memiliki keterbatasan, terlebih dengan minimnya pendapatan asli daerah sehingga masih cenderung mengandalkan pembiayaan dan belanja daerah dari pendapatan dana transfer yang sudah barang tentu memiliki jumlah yang terbatas karena alokasi didasarkan pada indikator dan kriteria tertentu. Maka sinergi program antar setiap tingkatan pemerintahan sangat perlu dilakukan sehingga fokus beban belanja untuk kepentingan pembangunan melalui program dan kegiatan dapat menjadi beban bersama agar pencapaian target pembangunan yang berdaya guna dapat diwujudkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar