Senin, 03 Agustus 2020

SEKILAS TENTANG PELAKSANAAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD (POKIR) PADA PERUMUSAN RKPD DI DAERAH

Ringkasan;


RKPD merupakan rangkaian rencana program dan kegiatan serta kebijakan Pemerintah Daerah untuk mengkonseptualisasikan strategi pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah. Penyusunan RKPD dilaksanakan pada setiap tahun untuk mengakomodir perencanaan pembangunan pada setiap daerah yang dalam prosesnya didahului dengan tahapan pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang, mulai dari tingkat desa hingga ke tingkat kabupaten. Sehingga Musrenbang dapat dianggap sebagai proses yang paling substansi dalam penyusunan rancangan RKPD setiap tahun, yang didasarkan pada aspirasi masyarakat mulai dari tingkat desa, yang selanjutnya diharmonisasi dan disinkronisasi untuk mengkaji relevansinya dengan standar kebutuhan paling mendasar atau indikator skala prioritas, serta menguji relevansinya dengan visi dan misi yang hendak dicapai oleh Kepala Daerah dalam masa 5 (lima) tahun pemerintahannya.

Selain pelaksanaan Musrenbang sebagaimana dimaksudkan di atas, penyusunan RKPD juga wajib mengakomodir usul rencana pembangunan yang disampaikan oleh DPRD yang termanivestasi kedalam Pokok-pokok Pikiran DPRD.

Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan di daerah yang diperoleh dari hasil konsultasi dan koordinasi, risalah rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, atau pelaksanaan Reses DPRD, yang didalamya merupakan aspirasi masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah kedalam bentuk program kegiatan atau kebijakan. Pokok-pokok pikiran DPRD juga diharapkan tidak terlepas dari arah kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih yang tertuang kedalam dokumen RPJMD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. Sehingganya, jika induk dokumen RKPD berasal dari tahapan Musrenbang sebagai proses formil dalam penetapan kebijakan pmbangunan untuk masa 1 (satu) tahun yang dimulai dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten bahkan nasional, maka pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan asprasi dari berbagai bentuk kegiatan DPRD untuk diformulasikan dan disinergiskan dengan hasil Musrenbang menjadi sebuah dokumen RKPD yang utuh dan merupakan repsentasi dari kepentingan pembangunan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, barang tentu dengan tidak mengabaikan arah RPJMD sebagai penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Daerah.

Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan amanah Peraturan Perundang-undangan yang wajib dilaksanakan dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme penganggaran kedalam program dan kegiatan pada setiap OPD yang relevan dengan substansi Pokok-pokok Pikiran yang disampaikan. Maka dengan demikian, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan persoalan yang sangat urgent untuk harus dirumuskan dan disampaikan, disamping untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, juga untuk menyelaraskan proses pembangunan antara kepentingan besar Kepala Daerah untuk mencapai Visi dan Misi, juga aspirasi dan kepentingan serta kebutuhan masyarakat pada sisi lain. Idealnya, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan akselerator dan harmonisator antara kepentingan pemerintah di satu sisi, serta kepentingan DPRD sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat pada sisi yang lain.

Dasar hukum pelaksanaan pokok-pokok pikirran DPRD adalah Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar