Ringkasan;
RKPD merupakan rangkaian rencana program dan kegiatan
serta kebijakan Pemerintah Daerah untuk mengkonseptualisasikan strategi
pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah. Penyusunan RKPD dilaksanakan pada
setiap tahun untuk mengakomodir perencanaan pembangunan pada setiap daerah yang
dalam prosesnya didahului dengan tahapan pelaksanaan musyawarah rencana
pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang, mulai dari tingkat desa
hingga ke tingkat kabupaten. Sehingga Musrenbang dapat dianggap sebagai proses
yang paling substansi dalam penyusunan rancangan RKPD setiap tahun, yang
didasarkan pada aspirasi masyarakat mulai dari tingkat desa, yang selanjutnya
diharmonisasi dan disinkronisasi untuk mengkaji relevansinya dengan standar
kebutuhan paling mendasar atau indikator skala prioritas, serta menguji
relevansinya dengan visi dan misi yang hendak dicapai oleh Kepala Daerah dalam
masa 5 (lima) tahun pemerintahannya.
Selain pelaksanaan Musrenbang sebagaimana dimaksudkan di
atas, penyusunan RKPD juga wajib mengakomodir usul rencana pembangunan yang
disampaikan oleh DPRD yang termanivestasi kedalam Pokok-pokok Pikiran DPRD.
Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan di
daerah yang diperoleh dari hasil konsultasi dan koordinasi, risalah rapat
dengar pendapat, kunjungan kerja, atau pelaksanaan Reses DPRD, yang didalamya
merupakan aspirasi masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti oleh DPRD kepada
Pemerintah Daerah kedalam bentuk program kegiatan atau kebijakan. Pokok-pokok
pikiran DPRD juga diharapkan tidak terlepas dari arah kebijakan pembangunan
daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih yang tertuang kedalam
dokumen RPJMD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. Sehingganya, jika induk dokumen
RKPD berasal dari tahapan Musrenbang sebagai proses formil dalam penetapan
kebijakan pmbangunan untuk masa 1 (satu) tahun yang dimulai dari tingkat desa
hingga tingkat kabupaten bahkan nasional, maka pokok-pokok pikiran DPRD
merupakan hasil penyerapan asprasi dari berbagai bentuk kegiatan DPRD untuk
diformulasikan dan disinergiskan dengan hasil Musrenbang menjadi sebuah dokumen
RKPD yang utuh dan merupakan repsentasi dari kepentingan pembangunan antara
Pemerintah Daerah dan DPRD, barang tentu dengan tidak mengabaikan arah RPJMD
sebagai penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Daerah.
Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan amanah Peraturan Perundang-undangan yang wajib dilaksanakan dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme penganggaran kedalam program dan kegiatan pada setiap OPD yang relevan dengan substansi Pokok-pokok Pikiran yang disampaikan. Maka dengan demikian, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan persoalan yang sangat urgent untuk harus dirumuskan dan disampaikan, disamping untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, juga untuk menyelaraskan proses pembangunan antara kepentingan besar Kepala Daerah untuk mencapai Visi dan Misi, juga aspirasi dan kepentingan serta kebutuhan masyarakat pada sisi lain. Idealnya, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan akselerator dan harmonisator antara kepentingan pemerintah di satu sisi, serta kepentingan DPRD sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat pada sisi yang lain.
Dasar hukum pelaksanaan
pokok-pokok pikirran DPRD adalah Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar