Kamis, 01 September 2011

AD/ ART IKATAN PELAJAR MAHASISWA TALIABU (IPMAT)


ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA






IKATAN PELAJAR MAHASISWA TALIABU


KONGRES KE – II
TALIABU, KABUPATEN KEPULAUAN SULA
PROPINSI MALUKU UTARA
21 – 22 AGUSTUS 2008




AGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR MAHASISWA TALIABU (IPMAT)

MUKADDIMAH
Hakikat penciptaan Manusia adalah untuk menyembah kepada Tuhan Yang Esa. Di balik hakikat penciptaaan itu, manusia adalah makhluk sempurna yang dibekali dengan Akal dan Hati agar dapat menghayati esensi keberadaannya untuk menggapai ridho dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Dan nilai dari penciptaan manusia adalah untuk menjadi pemimpin di muka bumi.

Bahwa sesungguhnya Manusia di ciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk dapat saling mengenal, berinteraksi dalam harmoni dengan pengakuan terhadap asas persamaan sebagai Makhluk Tuhan dan sebagai makhluk yang memiliki derajat yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Generasi muda sebagai tulang punggung dan penerus pembangunan peradaban Bangsa di harapkan dapat meletakkan Visi dan Misi strategis sebagai landasan kokoh dalam membangun Bangsa agar lebih mandiri. Maka, generasi muda harus mampu mengaktualisasikan  segala potensinya dengan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Idealisme, hak-hak Asasi manusia, penghargaan terhadap nilai peradaban, sehingga tercipta iklim kehidupan yang Dinamis, Egaliter, dalam semangat Persaudaraan.

Bahwa salah satu indikator dari kemajuan sebuah Bangsa dan Negara adalah tersedianya lapagan hidup yang cukup untuk rakyat yang bisa menjamin peningkatan kualitas hidup pada segala aspek, disamping tegaknya kedaulatan rakyat untuk hidup bebas dalam suasana tentram dan damai. Maka, pencerahan dan pencerdasan Generasi Muda, dengan menanamkan semangat Nasionalisme dan Pengabdian untuk Rakyat, tidak lain merupakan kunci untuk mengawali sebuah perubahan bagi masa depan Bangsa dan Negara.




BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Nama Organisasi ini adalah Ikatan Pelajar Mahasiswa Taliabu di singkat IPMAT.

Pasal 2
Waktu
IPMAT didirikan pada Kongres I yang dilaksanakan pada tanggal 21 – 22 Agustus 2006 di Desa Lede Kecamatan Taliabu Utara Barat Laut Kabupaten Kapulauan Sula Propinsi Maluku Utara.

Pasal 3
Sifat
IPMAT adalah Organisasi bersifat tidak terikat dengan organisasi terlarang lain.

Pasal 4
Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan Pengurus Besar IPMAT berada di Kota Ternate Propinsi Maluku Utara.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 5
Azas
IPMAT berazaskan Pancasila.

Pasal 6
Tujuan
IPMAT bertujuan :
1.      Mempersatukan Pelajar Mahasiswa Taliabu dalam satu wadah
2.      Menghimpun, membina dan mendidik para Mahasiswa dan Pelajar Taliabu
3.      Sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi rakyat Taliabu
4.      Membina Pelajar Mahasiswa Taliabu dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia


BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi IPMAT :
1.      Pengambilan keputusan tertinggi adalah Kongres
2.      Pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres adalah Rapat Tahunan Pengurus Besar.

Pasal 8
Kepemimpinan
Kepemimpinan Organisasi dipegang oleh Pengurus Besar IPMAT dan Pengurus Cabang IPMAT.

BAB IV
RAPAT – RAPAT

Pasal 9
Rapat – Rapat
1.      Rapat Tahunan diselenggarkan setiap 1 tahun satu kali
2.      Rapat Badan Pengurus dilaksanakan sewaktu-waktu bilamana diperlukan

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Keanggotaan
Anggota IPMAT adalah Pelajar Mahasiswa yang berasal dari Taliabu.

Pasal 11
Masa Keanggotaan
1.      Untuk Pelajar selama aktif sebagai siswa
2.      Untuk Mahasiswa terhitung 2 (dua) tahun sejak diwisuda.

BAB VI
DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 12
Sanksi
Sanksi diberikan pada setiap anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disipling organisasi, berupa :
1.      Teguran lisan sebanyak 2 kali
2.      Teguran tertulis sebanyak 1 kali
3.      Skorsing anggota selama 3 bulan, kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
4.      Dipecat dari keanggotaan IPMAT.

Pasal 13
Pelaksanaan Sanksi
Sanksi di berikan dan di putuskan atas dasar yang benar dan adil melalui koordinasi Pengurus di tingkat Cabang dan keputusan pemecatan merupakan kewenangan Ketua Umum PB. IPMAT.

Pasal 14
Hak Pembelaan Diri
1.      Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan Rapat Pengurus.
2.      Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus di berikan

BAB VII
ATRIBUT

Pasal 15
Lambang
Lambang Organisasi di tetapkan dalam forum kongres.

Pasal 16
Atribut
Atribut-atribut dan simbol-simbol Organisasi lainnya ditetapkan dalam forum Kongres

Pasal 17
Hymne
Hymne IPMAT ditetapkan melalui forum Kongres.

BAB VIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 18
Sumber Anggaran
Sumber anggaran Ikatan Palajar Mahasiswa Taliabu (IPMAT) di dapat dari :
1.      Iuran anggota
2.      Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan dan bersifat halal
3.      Kerja sama sosial ekonomi
4.      Badan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi
5.      Sesepuh dan Alumni Ikatan Pelajar Mahasiswa Taliabu (IPMAT)
6.      Pemerintah
Pasal 19
Keuangan
Untuk menjaga keamanan maka keuangan Organisasi disimpan di bank atas nama IPMAT.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 20
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Aggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Dasar / Anggara Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR MAHASISWA TALIABU (IPMAT)

BAB I
ANGGOTA

Pasal 1
Anggota Umum
Anggota Umum adalah pelajar dan Mahasiswa asal Taliabu yang belum mengikuti pengkaderan di IPMAT dan sudah atau masih berstatus sebagai Anggota sebagaimana di atur dalam Anggaran Dasar IPMAT.

Pasal 2
Anggota IPMAT
Anggota IPMAT adalah Pelajar dan Mahasiswa asal Taliabu yang telah mengikuti Training Pengenalan Organisasi dan dinyatakan lulus sebagai Anggota IPMAT oleh Panitia.

Pasal 3
Syarat-syarat Keanggotaan
Setiap Pelajar dan Mahasiswa asal Taliabu yang ingin menjadi anggota IPMAT harus menyatakan kesediaan untuk menjadi anggota dengan mengikuti Training Pengenalan Organisasi.

Pasal 4
Hak Anggota IPMAT
1.      Mengikuti pengakaderan
2.      Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi
3.      Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi
4.      Memperoleh advokasi dari Organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.

Pasal 5
Kewajiban Anggota IPMAT
1.      Menjunjung tinggi AD / ART organisasi
2.      Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan yang telah ditetapkan
3.      Menjalankan program dan tugas yang telah di berikan
4.      Membayar iuran anggota
5.      Menjaga nama baik organisasi



Pasal 6
Hak dan Kewajiban Anggota
1.      Menyatakan status keanggotaan
2.      Menerima atau meminta pendidikan dari IPMAT
3.      Memberikan kritik dan saran kepada IPMAT

Pasal 7
Kehilangan Keanggotaan
1.      Meninggal dunia
2.      Hilang ingatan
3.      Di pecat

BAB II
ORGANISASI

Pasal 8
Kongres
1.      Kongres adalah medium pengambilan keputusan tertinggi
2.      Kongres dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali
3.      Kongres di hadiri oleh :
1.      Peserta penuh, yakni seluruh anggota organisasi yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Taliabu (IPMAT)
a.       Mempunyai hak suara dan bicara
b.      Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
2.      Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih

Pasal 9
Tugas-tugas dan Wewenang Kongres
1.      Meminta pertanggung jawaban Ketua Umum dan Pengurus yang dipilih pada periode sebelumnya (Demisioner).
2.      Memilih dan mengangkat Ketua Umum untuk periode berikut
3.      Membuat garis besar program kerja dan rekomendasi Organisasi
4.      Melakukan amandemen AD / ART organisasi apabila di usulkan oleh lebih dari ½ jumlah Pengurus Cabang IPMAT.

Pasal 10
Kongres Luar Biasa
Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas dasar :
1.      Usulan lebih dari ⅔ jumlah Cabang
2.      Inisiatif Pengurus Besar

BAB III
MUSYAWARAH CABANG

Pasal 11
Status
1.      Musyawarah Cabang merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat Cabang.
2.      Musyawarah Cabang dilaksanakan dan dihadiri oleh Aggota IPMAT di tingkat Cabang.

Pasal 12
Tugas-tugas dan Wewenang Musyawarah Cabang
1.      Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang demisioner
2.      Menetapkan Program kerja dan rekomendasi Organisasi ditingkat Cabang.
3.      Memilih Ketua Umum Cabang periodesasi selanjutnya.

BAB IV
PENGURUS BESAR

Pasal 13
Pengurus Besar
1.      Pengurus Besar adalah pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres.
2.      Pengurus Besar berkedudukan di Kota Ternate Propinsi Maluku Tuara.
3.      Rapat tahunan Pengurus Besar dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
4.      Rapat tahunan Pengurus Besar dilaksanakan dan wajib di hadiri oleh ½ jumlah Pengurus Besar.

Pasal 14
Struktur dan Personalia Pengurus Besar
1.      Formasi Pengurus Besar sukurang-kurangnya terdiri atas; Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum
2.      Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres dan Kongres luar biasa.
3.      Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum serta personalia pengurus lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum.

Pasal 15
Tugas dan Tanggu Jawab Pengurus Besar
1.      Mengkoordinir Pengurus
2.      Mewakili organisasi dalam kerja-kerja eksternal
3.      Mempersiapkan, melaksanakan dan mengawasi keputusan kongres
4.      Melaksanakan Program kerja Penguru Besar
5.      Melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas dan kondisi organisasi.
6.      Mengontrol, mengkonsolidasi dan mengendalikan Cabang-Cabang IPMAT
7.      Membuat rekomendasi-rekomendasi
8.      Membuat ketetapan-ketetapan.

BAB V
PENGURUS CABANG

Pasal 16
Pengurus Cabang
1.      Struktur dan personalia Pengurus Cabang mengacu pada struktur dan personalia Pengurus Besar
2.      Pengurus Cabang dipilih melalui Musyawarah Cabang
3.      Pengurus Cabang berkedudukan di Kabupaten/Kota
4.      Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Besar.

Pasal 17
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Cabang
1.      Melaksanakan keputusan dan ketetapan Musyawarah Cabang
2.      melaksanakan ketetapan dan keputusan Pengurus Besar

BAB VI
RAPAT – RAPAT

Pasal 18
1.      Setiap rapat ditiap tingkatan Organisasi harus di pimpin oleh seorang pimpinan rapat didampingi seorang juru tulis.
2.      Setiap rapat Organisasi harus di dokumentasikan secara tertulis dan ditanda tangani oleh Pimpinan rapat, sekrataris dan juru tulis
3.      Setiap rapat Organisasi harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja oleh anggota IPMAT

BAB VII
SANKSI

Pasal 19
Pelaksanaan Sanksi
1.      Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil
2.      Sanksi diberikan kepada anggota secara kolektif kerja dan diketahui pengurus yang diatasnya.
3.      Rehabilitasi anggota diberikan oleh Pengurus Besar yang lebih tinggi dari kolektif kerja yang bersangkutan

BAB VIII
ALUMNI DAN SESEPUH IPMAT

Pasal 20
Alumni IPMAT
1.      Alumni IPMAT adalah anggota IPMAT yang telah habis masa keanggotannya
2.      IPMAT dan Alumni IPMAT terikat dalam hubungan historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan

Pasal 21
Sesepuh IPMAT
1.      Sesepuh IPMAT terdiri atas Alumni dan Himpunan Kerukunan Kekeluargaan Masyarakat Taliabu
2.      Sesepuh IPMAT dan IPMAT memiliki hubumgan yang bersifat koordinatif dan kekeluargaan.

BAB IX
ATRIBUT DAN LAMBANG ORGANISASI

Pasal 22
Bendera
1.      Warna dasar bendera adalah putih
2.      Lambang organisasi diletakan bendera
3.      Tulisan “IPMAT” diletakan diatas kanan lambang
4.      Panjang bendera 1 m dan Lebar 70 Cm

Pasal 24
Penjelasan Filosofi Lambang
Penjelasan atas filosofi lambang IPMAT selanjutnya dijabarkan dalam Mekanisme Penyelenggaraan Administrasi Organisasi (MPAO)

BAB X
KEUANGAN

Pasal 25
1.      Pengelola dan pemegang keuangan adalah Bendahara Umum
2.      Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus ditiap tingkatan, forum musyawarah, dan kongres
3.      Setiap Individu anggota IPMAT wajib membayar iuran rutin mingguan sebesar Rp. 1000,-

BAB XI
DEWAN PRESIDIUM

Pasal 26
Pembentukan Dewan Presidium
1.      Dewan Presidium dibentuk dan ditetapkan dalam forum Kongres
2.      Dewan Presidium terdiri atas satu orang koordinator dan dua orang anggota
3.      Masa jabatan Dewan Presidium dimulai sejak ditetapkan dan  berakhir setelah di bentuknya Dewan Presidium baru pada kongres berikutnya.

Pasal 27
Tugas dan Wewenang Dewan Presidium
Dewan Presidium bertugas untuk menetapkan dan melantik Pengurus Besar terpilih.

BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 28
Pembubaran IPMAT hanya dapat dilakukan dalam forum Kongres.

Pasal 29
Keputusan pembubaran IPMAT dapat dilakukan atas usulan dan persetujuan ¾ dari seluruh Anggota IPMAT.

Pasal 30
Jika pembubaran IPMAT sebagaimana yang dimaksud pada pasal 29 disetujui dan dilaksanakan maka aset-aset IPMAT selanjutnya menjadi hak milik seluruh Pelajar dan Mahasiswa asal Taliabu.

BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 31
Setiap anggota IPMAT dianggap telah mengetahui isi AD / ART ini setelah ditetapkan dan disosialisasi.

Pasal 32
Setiap anggota IPMAT wajib menaati AD / ART.

BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
                                                                               
Pasal 33
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga selanjutnya akan diatur secara terpisah dalam Mekanisme Penyelenggaraan Administrasi Organisasi disingkat MPAO.
2.      MPAO dirumuskan dan ditetapkan dalam rapat tahunan Pengurus Besar IPMAT.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar