Peyampaian LKPJ dan Catatan
serta Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati merupakan kewajiban dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan
dari masing-masing lembaga penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini merupakan
wujud implementasi dari prinsip Check and
Balances agar senantiasa tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang
baik, atau sebagai local good governance
dengan langkah pengelolaan kebijakan yang bisa terus memberikan jaminan capaian
keberhasilan pembangunan dari waktu ke waktu untuk kepentingan masyarakat. Tata
kelola pemerintahan yang baik dapat dilihat dari beragam indikator diantaranya,
penerapan tranparansi, akuntabilitas publik, partisipasi, efisiensi dan
efektivitas, serta penegakan hukum dalam pengelolaan kebijakan dan anggaran.
Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 pada Pasal 71 ayat (1) sampai
dengan ayat (3) telah memberi penegasan kepada Bupati selaku Kepala Daerah
untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD
yang memuat hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah. Demikian halnya sebagaimana diamanahkan pada Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
pada pasal 15 sampai dengan pasal 17 memberi pengertian tentang rumusan atau
muatan LKPJ yang meliputi,
1. Hasil penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah berupa capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan
upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
2. Kebijakan strategis yang ditetapkan
oleh kepala daerah dan pelaksanaannya;
3. Tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tahun sebelumnya, serta;
4. Penjabaran capaian dari pelaksanaan
tugas pembantuan dan penugasan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
serta Pemerintah untuk dilaksanakan oleh daerah Kabupaten/Kota, dan pelaksanaan
tugas pembantuan serta penugasan yang dilaksanakan oleh Desa.
Pada dua perangkat Peraturan
Perundang-undangan diatas telah memberi penegasan atas penyampaian LKPJ oleh Kepala
Daerah kepada DPRD dilaksanakan selambat-lambatnya pada masa 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir, serta kewajiban DPRD untuk menyampaikan
catatan dan rekomendasi atas LKPJ yang dirangkumkan 1 (satu) bulan kemudian
setelah penyampaian LKPJ oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
Catatan dan rekomendasi DPRD
atas LKPJ tentu harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, dengan secara
teliti menakar capaian keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan anggaran untuk
kepentingan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Kewenangan DPRD
sebagaimana dimaksudkan merupakan penegasan dari pelaksanaan fungsi DPRD pada
konteks pengawasan. Demikian halnya bahwa muatan catatan serta rekomendasi DPRD
atas LKPJ Kepala Daerah harus lebih diarahkan pada penyampaian kritik yang
bersifat konstruktif, atau dengan kata lain bahwa catatan dan rekomendasi
tersebut harus bermuatan solusi untuk mengarahkan pelaksanaan kebijakan dan
anggaran yang menjadi kewenangan Kepala Daerah agar dapat dilaksanakan sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan, relevan dengan RPJMD dan seterusnya dapat
menyentuh pada kebutuhan dan persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi oleh
masyarakat.
Kajian atas LKPJ sesungguhnya
harus lebih diarahkan untuk melihat indikator kesesuaian perumusan program dan
kegiatan dengan Visi serta Misi yang hendak dicapai oleh Kepala Daerah dalam
masa 5 (lima) tahun pemerintahan. Disamping itu, perumusan program dan kegiatan
yang dilaksanakan juga harus memperhatikan kebutuhan paling mendasar masyarakat
dengan menerapkan indikator program berbasis prioritas, serta bagaimana
relevansi program dan kegiatan yang dilaksanakan dengan perubahan peningkatan
aspek-aspek sosial ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan keberhasilan daerah untuk
dapat mewujudkan kemandirian daerah dengan menambah income pendapatan asli daerah. Hal lain yang perlu diperhatikan
adalah kualitas pelayanan antar birokrasi pemerintahan dan kualitas layanan
birokrasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, serta tingkat transparansi dan
akuntabillitas manajemen pemerintahan dalam menerapkan prinsip pemerintahan
yang terbuka dan bertanggungjawab.
Keberhasilan pembangunan
harus dicapai secara bertahap dan berkesinambungan, dengan demikian maka
pelaksanaannya harus didasarkan pada sinergi antar program dan kegiatan pada
setiap tahun anggaran serta sinergi yang terbangun antar program dan kegiatan
pada setiap perangkat daerah pelaksana. Hal ini sangat perlu dilakukan sehingga
pembangunan yang dilaksanakan melalui program dan kegiatan yang dirumuskan pada
setiap tahun anggaran memiliki kontiniuitas dan keberlanjutan sesuai dengan
target jangka menengah serta orientasi jangka panjang yang ditetapkan. Demikian
halnya sinergi program antar perangkat daerah sangat dibutuhkan, dengan
kewenangan urusan yang dimiliki masing-masing perangkat daerah dalam
pelaksanaan program dan kegiatan, diharapkan dapat saling menunjang antara satu
dengan yang lain.
Persoalan selanjutnya yakni perlunya keseriusan dalam mendorong sinergi program antar berbagai tingkatan pemerintahan, yakni Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah Provinsi, dan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Kementrian/Lembaga secara langsung atau melalui tugas pembantuan dan penugasan, dengan Pemerintah Daerah Kabupaten, sehingga program yang dilaksanakan tidak tumpang tindih dan memiliki relevansi yang saling menunjang. Kemampuan pembiayaan dan belanja Pemerintah Daerah tentu memiliki keterbatasan, terlebih dengan minimnya pendapatan asli daerah sehingga masih cenderung mengandalkan pembiayaan dan belanja daerah dari pendapatan dana transfer yang sudah barang tentu memiliki jumlah yang terbatas karena alokasi didasarkan pada indikator dan kriteria tertentu. Maka sinergi program antar setiap tingkatan pemerintahan sangat perlu dilakukan sehingga fokus beban belanja untuk kepentingan pembangunan melalui program dan kegiatan dapat menjadi beban bersama agar pencapaian target pembangunan yang berdaya guna dapat diwujudkan.