Senin, 03 Agustus 2020

SUBSTANSI LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) KEPALA DAERAH KEPADA DPRD

Peyampaian LKPJ dan Catatan serta Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati merupakan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan dari masing-masing lembaga penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini merupakan wujud implementasi dari prinsip Check and Balances agar senantiasa tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik, atau sebagai local good governance dengan langkah pengelolaan kebijakan yang bisa terus memberikan jaminan capaian keberhasilan pembangunan dari waktu ke waktu untuk kepentingan masyarakat. Tata kelola pemerintahan yang baik dapat dilihat dari beragam indikator diantaranya, penerapan tranparansi, akuntabilitas publik, partisipasi, efisiensi dan efektivitas, serta penegakan hukum dalam pengelolaan kebijakan dan anggaran.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal  71 ayat (1) sampai dengan ayat (3) telah memberi penegasan kepada Bupati selaku Kepala Daerah untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD yang memuat hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Demikian halnya sebagaimana diamanahkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada pasal 15 sampai dengan pasal 17 memberi pengertian tentang rumusan atau muatan LKPJ yang meliputi,

1.  Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berupa capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;

2.  Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya;

3.  Tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun sebelumnya, serta;

4. Penjabaran capaian dari pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah untuk dilaksanakan oleh daerah Kabupaten/Kota, dan pelaksanaan tugas pembantuan serta penugasan yang dilaksanakan oleh Desa.

Pada dua perangkat Peraturan Perundang-undangan diatas telah memberi penegasan atas penyampaian LKPJ oleh Kepala Daerah kepada DPRD dilaksanakan selambat-lambatnya pada masa 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta kewajiban DPRD untuk menyampaikan catatan dan rekomendasi atas LKPJ yang dirangkumkan 1 (satu) bulan kemudian setelah penyampaian LKPJ oleh Kepala Daerah kepada DPRD.

Catatan dan rekomendasi DPRD atas LKPJ tentu harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, dengan secara teliti menakar capaian keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan anggaran untuk kepentingan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Kewenangan DPRD sebagaimana dimaksudkan merupakan penegasan dari pelaksanaan fungsi DPRD pada konteks pengawasan. Demikian halnya bahwa muatan catatan serta rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah harus lebih diarahkan pada penyampaian kritik yang bersifat konstruktif, atau dengan kata lain bahwa catatan dan rekomendasi tersebut harus bermuatan solusi untuk mengarahkan pelaksanaan kebijakan dan anggaran yang menjadi kewenangan Kepala Daerah agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, relevan dengan RPJMD dan seterusnya dapat menyentuh pada kebutuhan dan persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi oleh masyarakat. 

Kajian atas LKPJ sesungguhnya harus lebih diarahkan untuk melihat indikator kesesuaian perumusan program dan kegiatan dengan Visi serta Misi yang hendak dicapai oleh Kepala Daerah dalam masa 5 (lima) tahun pemerintahan. Disamping itu, perumusan program dan kegiatan yang dilaksanakan juga harus memperhatikan kebutuhan paling mendasar masyarakat dengan menerapkan indikator program berbasis prioritas, serta bagaimana relevansi program dan kegiatan yang dilaksanakan dengan perubahan peningkatan aspek-aspek sosial ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan keberhasilan daerah untuk dapat mewujudkan kemandirian daerah dengan menambah income pendapatan asli daerah. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kualitas pelayanan antar birokrasi pemerintahan dan kualitas layanan birokrasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, serta tingkat transparansi dan akuntabillitas manajemen pemerintahan dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab.

Keberhasilan pembangunan harus dicapai secara bertahap dan berkesinambungan, dengan demikian maka pelaksanaannya harus didasarkan pada sinergi antar program dan kegiatan pada setiap tahun anggaran serta sinergi yang terbangun antar program dan kegiatan pada setiap perangkat daerah pelaksana. Hal ini sangat perlu dilakukan sehingga pembangunan yang dilaksanakan melalui program dan kegiatan yang dirumuskan pada setiap tahun anggaran memiliki kontiniuitas dan keberlanjutan sesuai dengan target jangka menengah serta orientasi jangka panjang yang ditetapkan. Demikian halnya sinergi program antar perangkat daerah sangat dibutuhkan, dengan kewenangan urusan yang dimiliki masing-masing perangkat daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan, diharapkan dapat saling menunjang antara satu dengan yang lain.

Persoalan selanjutnya yakni perlunya keseriusan dalam mendorong sinergi program antar berbagai tingkatan pemerintahan, yakni Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah Provinsi, dan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Kementrian/Lembaga secara langsung atau melalui tugas pembantuan dan penugasan, dengan Pemerintah Daerah Kabupaten, sehingga program yang dilaksanakan tidak tumpang tindih dan memiliki relevansi yang saling menunjang. Kemampuan pembiayaan dan belanja Pemerintah Daerah tentu memiliki keterbatasan, terlebih dengan minimnya pendapatan asli daerah sehingga masih cenderung mengandalkan pembiayaan dan belanja daerah dari pendapatan dana transfer yang sudah barang tentu memiliki jumlah yang terbatas karena alokasi didasarkan pada indikator dan kriteria tertentu. Maka sinergi program antar setiap tingkatan pemerintahan sangat perlu dilakukan sehingga fokus beban belanja untuk kepentingan pembangunan melalui program dan kegiatan dapat menjadi beban bersama agar pencapaian target pembangunan yang berdaya guna dapat diwujudkan.

SEKILAS TENTANG PELAKSANAAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD (POKIR) PADA PERUMUSAN RKPD DI DAERAH

Ringkasan;


RKPD merupakan rangkaian rencana program dan kegiatan serta kebijakan Pemerintah Daerah untuk mengkonseptualisasikan strategi pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah. Penyusunan RKPD dilaksanakan pada setiap tahun untuk mengakomodir perencanaan pembangunan pada setiap daerah yang dalam prosesnya didahului dengan tahapan pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang, mulai dari tingkat desa hingga ke tingkat kabupaten. Sehingga Musrenbang dapat dianggap sebagai proses yang paling substansi dalam penyusunan rancangan RKPD setiap tahun, yang didasarkan pada aspirasi masyarakat mulai dari tingkat desa, yang selanjutnya diharmonisasi dan disinkronisasi untuk mengkaji relevansinya dengan standar kebutuhan paling mendasar atau indikator skala prioritas, serta menguji relevansinya dengan visi dan misi yang hendak dicapai oleh Kepala Daerah dalam masa 5 (lima) tahun pemerintahannya.

Selain pelaksanaan Musrenbang sebagaimana dimaksudkan di atas, penyusunan RKPD juga wajib mengakomodir usul rencana pembangunan yang disampaikan oleh DPRD yang termanivestasi kedalam Pokok-pokok Pikiran DPRD.

Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan di daerah yang diperoleh dari hasil konsultasi dan koordinasi, risalah rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, atau pelaksanaan Reses DPRD, yang didalamya merupakan aspirasi masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah kedalam bentuk program kegiatan atau kebijakan. Pokok-pokok pikiran DPRD juga diharapkan tidak terlepas dari arah kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih yang tertuang kedalam dokumen RPJMD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. Sehingganya, jika induk dokumen RKPD berasal dari tahapan Musrenbang sebagai proses formil dalam penetapan kebijakan pmbangunan untuk masa 1 (satu) tahun yang dimulai dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten bahkan nasional, maka pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan asprasi dari berbagai bentuk kegiatan DPRD untuk diformulasikan dan disinergiskan dengan hasil Musrenbang menjadi sebuah dokumen RKPD yang utuh dan merupakan repsentasi dari kepentingan pembangunan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, barang tentu dengan tidak mengabaikan arah RPJMD sebagai penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Daerah.

Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan amanah Peraturan Perundang-undangan yang wajib dilaksanakan dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme penganggaran kedalam program dan kegiatan pada setiap OPD yang relevan dengan substansi Pokok-pokok Pikiran yang disampaikan. Maka dengan demikian, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan persoalan yang sangat urgent untuk harus dirumuskan dan disampaikan, disamping untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, juga untuk menyelaraskan proses pembangunan antara kepentingan besar Kepala Daerah untuk mencapai Visi dan Misi, juga aspirasi dan kepentingan serta kebutuhan masyarakat pada sisi lain. Idealnya, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan akselerator dan harmonisator antara kepentingan pemerintah di satu sisi, serta kepentingan DPRD sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat pada sisi yang lain.

Dasar hukum pelaksanaan pokok-pokok pikirran DPRD adalah Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.