Jumat, 02 September 2011

FILSAFAT HIDUP

selama jasad masih mencintai dunia, selama roh belum kembali kepada substansinya yang gaib, selama akal masih menabur segudang ide dan kepentingan, dan selama kita masih berbuat demi dunia, maka berarti kita masih layak untuk bisa dikatakan "hidup".

Hidup sebagai manusia seutuhnya, yang tidak pernah menengadahkan wajah ke langit ketika didera kepahitan, dan tidak lupa menjamah bumi dengan satu kedipan mata ketika bahagia mencandra. Terasa utuh, selalu merasa lebih, lalu puas dengan apa yang dimiliki. Tidakkah ini yang diajarkan oleh setiap agama? Lalu apa yang terlintas dibenak orang-orang tamak itu, ketika mereka bergumul dengan kemunafikan untuk mengejar pemenuhan kepuasan diri yang sudah tidak pada tempatnya?. Beragama bukan berarti pasrah pada kehendak Tuhan, beragama juga bukan berarti harus senantiasa menengadahkan tangan ke langit untuk menjadi peminta-minta dihadapan Tuhan Yang Maha Agung. Memalukan, terlalu memalukan jika kita dengan wajah bebal dan seolah tanpa dosa lalu bersujud sambil menangis tersedu di hadapan Tuhan agar diberi rezeki berlimpah demi kepuasan jasad yang kotor, berdaki, dengan bau keringat serupa aroma Iblis maha durjana.

Ada banyak manusia yang tidak tahu diri, hidup dengan tinggi hati, angkuh, sombong. Orang semacam ini sungguh teramat sangat buta mata hatinya, gelap gulita nuraninya. Jika bertemu si miskin dengan baju rombeng, usang, compang-camping, tidak akan sudi ekor matanya menoleh, terlalu hina jika matanya yang indah dengan retina yang molek lalu melirik dan mendapati sesosok manusia maha gembel berwajah jelek nan buta aksara itu. Pantaskah dia hidup, seseorang yang teramat angkuh semacam ini?, kitapun tidak akan mampu memberi jawaban yang memadai untuk pertanyaan konyol semacam ini. Lagipula, hak untuk hidup adalah hak yang melekat pada diri setiap orang sejak dilahirkan, hak yang tidak bisa dikurangi ataupun dihilangkan oleh siapapun dan atas alasan apapun.

Pada ruang dan waktu yang berbeda, kita temukan sejumlah manusia yang hidup dalam harmoni, tapi sungguh miskin papa, teramat sangat miskin sehingga pakaian dalam pun tidak kuasa mereka beli. Tapi mereka sungguh sekumpulan manusia yang sadar diri, yang tahu diri bahwa mereka hanyalah sekumpulan manusia inferior, bahkan untuk menjual diri sebagai budak pun tidak akan ada yang sudi membayar mereka dengan duit yang terlampau suci dan istimewa nilainya bagi mereka yang kaya dan “ber-ada”. Mereka benar-benar sadar diri, bahwa harta, kuasa dan jabatan tidak ditakdirkan untuk menjadi milik mereka, karena mereka hanyalah sekumpulan manusia hina yang buta aksara tak berpengetahuan. Mereka hanya bisa terlelap dan bermimpi dari balik bilik bambu rumah tempat mereka melepas lelah dan berbagi bahagia dan derita diantara mereka.

Antara manusia kaya, punya kuasa, dan berpengetahuan, dengan manusia gembel, miskin papa, yang buta aksara. Antara manusia angkuh, sombong, dan tinggi hati, dengan manusia yang tahu diri, yang sadar diri atas makna dan hakikat kemanusiaannya yang hina dina, sungguh sebuah kontradiksi. Inilah paradoks yang nampak nyata dalam sejarah manusia.

Harta, jabatan, kuasa dan pengetahuan, bukan sekedar pemberian Tuhan, ia lahir dari proses tertentu, berangkat dari sebuah niat dan motivasi tertentu yang dibarengi dengan kiat dan kerja keras yang tidak mengenal lelah (entah dengan cara yang lurus dan benar atau dengan cara yang menyimpang dan anti moral), disertai legitimasi Tuhan Yang Maha Kuasa. Sebaliknya, kemiskinan, buta aksara, tidak berpunya, hadir dari kemalasan dan hidup yang tanpa niat, tanpa motivasi dan kerja keras, juga karena tidak berpihaknya momen dan kesempatan. Wajarkah jika kita harus membagi sejumlah milik kita yang diperoleh dengan kerja keras tak kenal lelah ini kepada mereka yang senantiasa malas, tidak berikhtiar dan tidak berpunya itu? Bukankah ketika kita memulai dari bawah, dengan kerja keras, tak satupun dari manusia-manusia gembel itu yang ikut memberi kontribusi tenaganya untuk membantu? Adilkah jika kita memberi dan adilkah jika kita tidak memberi? Entahlah, karena ini bukan soal Hak dan Kewajiban, ini hanyalah persoalan makna moral dan common sense sebagai manusia.

Tapi siapakah manusia yang begitu berani untuk tidak memberi kepada mereka yang masih kurang, jika ia hidup serba “berlebih”? inilah manusia yang tidak memiliki prasangka kemanusiaan. Hidup bukanlah milik diri sendiri, tapi hidup kita juga berjalin kelindan dengan hidup orang lain, maka hidup kita juga adalah milik orang lain, sebaliknya hidup orang lain juga adalah milik kita.

Jabatan, kuasa, harta, pengetahuan, adalah sumber-sumber status sosial yang hadir, hidup, dan langgeng dalam komunitas manusia. Pengejaran atas atribut-atribut sosial ini merupakan upaya pemenuhan kepuasan diri, karena sebagian orang berpikir bahwa inilah sumber kebahagiaan yang sesungguhnya. Kesimpulannya, pemenuhan kepuasan diri adalah tujuan hidup, tujuan keduniawian yang hakiki. Pemenuhan diri menjadi otoritas tertinggi atas makna kebahagiaan yang sesungguhnya. Sebagian besar manusia mempraktekkan ini. Bahkan seseorang yang “super melarat” sekalipun, acapkali mempraktekkan paradigma ini. Terlebih lagi mereka yang memiliki banyak peluang dan kesempatan yang disertai dengan sarana yang cukup tersedia, pemenuhan kepuasan diri telah menjadi orientasi hidup, cita-cita batin, yang bahkan ketika tidur dan bermimpi pun ruang-ruang kosong di batin mereka justru terisi dengan berbagai cita-cita picik ini.

Terlepas dari itu, sebagian kecil orang berpikir bahwa kebahagiaan sesungguhnya lahir dari keterlepasan jiwa dan raga dari atribut-atribut keduniawian. Mengutip Prof. Wei, inilah yang disebut dengan konsep meng-abnegasi dunia (menolak dunia), melepaskan diri dari keterikatan dengan kehendak nafsu duniawi. Kesimpulannya, kehendak nafsu duniawi (yang mengarah pada kehendak pemenuhan kepuasan diri) justru telah membelenggu manusia, mengikat manusia dalam kemelaratan yang esensi. Karena jiwa tidak lagi bebas dan merdeka untuk berbuat, jiwa menjadi terikat dengan berbagai nafsu dan keserakahan, selanjutnya berbagai nafsu dan keserakahan yang telah menyatu dengan batin dan keseluruhan system hidup seseorang, justru kembali memenjarakan batin manusia, ia lalu seperti memiliki kewajiban untuk menjaga seluruh “miliknya”, agar tidak kehilangan. Maka kebahagiaan tertinggi bisa ditemukan ketika seseorang melepaskan diri dari kepentingan dan nafsu duniawi. Inilah yang dijalani oleh para sufi, inilah yang dijalani oleh para pertapa, para biksu, pendeta, dan lain sebagainya. bagi para sufi, cinta kepada Allah menjadi tujuan hidup. bagi para pertapa, menyatukan jiwa dengan roh alam dapat menjadi kunci untuk mencapai kebahagiaan yang tertinggi. Para biksu beranggapan bahwa samadi dapat membawa manusia pada terang nirvana (nirwana). Bagi para pendeta Hindu, mencapai moksa menjadi kunci kebahagiaan yang hakiki.

Antara mencintai dunia dengan segala dimensinya, dan membenci dunia beserta berbagai atribut kegilaan yang melingkupinya, Inilah persimpangan yang membuat ambigu kesimpulan. Tapi apakah ini merupakan lokus kewajiban yang mengharuskan orang untuk memilih diantara keduanya? Kenapa diri tidak dibiarkan bebas untuk tidak memilih salah satu diantara keduanya!, tidak salah batin ini jika punya kesimpulan sendiri tentang makna hidup, makna kebahagiaan hidup yang sesungguhnya. Batin ini punya kesimpulan sendiri, begitu juga batin kami, batin kita, batin kalian, dan batin mereka.

Filosofi dan makna hidup bukan saja menjadi milik mereka yang beragama, filosofi hidup juga menjadi milik mereka yang tidak beragama, bahkan hewan, tumbuhan, mikroba, dan sebagainya mereka makna hidup mereka sendiri, sebuah makna yang hanya dapat dimengerti dan dimaknai oleh mereka sendiri. Apalah guna beragama jika kita hanya dijerumuskan kejurang kebencian, dan sikap menistakan penganut agama yang lain sambil ber”mulut-besar” bahwa agama kitalah yang paling benar. Apalah makna harta, jabatan dan kuasa jika kita hanya dijerumuskan kejurang kekerdilan nurani dan menganggap manusia yang lain sebagai lebih rendah dan tanpa martabat, tanpa harga diri dan kehormatan. apalah arti kepintaran, kecerdasan, jika memaknai esensi diri dan kehidupan saja nalar kita sudah tak kuasa. Apalah arti kecantikan, wajah sayu, molek nan indah jika hanya menjadikan kita lupa diri bahwa sesungguhnya kita hanyalah makhluk hina dari tanah yang busuk, berlumpur, yang kebetulan masih wangi dan indah ketika roh masih mencintai jasad, dan berubah menjadi bangkai buruk menjijikkan jika roh pergi tanpa permisi.

Hidup adalah harmoni. Kehidupan menuntut harmoni. Tuhan menciptakan manusia, memberi pengetahuan dan agama kepada manusia, kecantikan, kekayaan kepada manusia, bukan untuk saling mencela dan mengumbar ke-aku-an. Keseluruhan nilai itu bersifat universal, juga menjadi hak alam sepenuhnya. Tugas manusia yang kebetulan memilikinya adalah mengelolanya dalam harmoni, memanfaatkannya untuk membangun harmoni, antara sesama manusia, bersama alam, mewujudkannya dalam imajinasi dan kehendak Tuhan yang tersirat. Semua agama sama, semua manusia sama. Tidak ada yang lebih baik dan lebih mulia dibanding yang lain. Jangan egois, jangan memaksakan apa yang berada di otak, nalar, dan hati sendiri, agar berada juga didalam otak, nalar, dan hati orang lain. Setiap agama sudah dibekali dengan beragam prinsip dan ajaran tentang harmoni, demikian pula setiap manusia sudah dibekali dengan akal, nalar dan hati untuk berpikir dan merasa. Tidak saja berpikir dan merasai diri sendiri, tapi juga berpikir dan merasai orang lain sebagai diri yang sama dan satu.

Inilah esensi ber-harmoni, karena inilah tujuan hidup. Bukankah teramat bahagia jika kita berada dalam damai dan harmoni? Apa guna saling mencaci, melukai hati, membenci, dan mengkerdilkan hati yang agung? Tidakkah setiap agama dan setiap hati manusia senantiasa mengajarkan agar kita berharmoni dalam damai? Lalu untuk apa berwajah mesum dan durhaka?

***

Kamis, 01 September 2011

AD/ ART IKATAN PELAJAR MAHASISWA TALIABU (IPMAT)


ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA






IKATAN PELAJAR MAHASISWA TALIABU


KONGRES KE – II
TALIABU, KABUPATEN KEPULAUAN SULA
PROPINSI MALUKU UTARA
21 – 22 AGUSTUS 2008




AGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR MAHASISWA TALIABU (IPMAT)

MUKADDIMAH
Hakikat penciptaan Manusia adalah untuk menyembah kepada Tuhan Yang Esa. Di balik hakikat penciptaaan itu, manusia adalah makhluk sempurna yang dibekali dengan Akal dan Hati agar dapat menghayati esensi keberadaannya untuk menggapai ridho dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Dan nilai dari penciptaan manusia adalah untuk menjadi pemimpin di muka bumi.

Bahwa sesungguhnya Manusia di ciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk dapat saling mengenal, berinteraksi dalam harmoni dengan pengakuan terhadap asas persamaan sebagai Makhluk Tuhan dan sebagai makhluk yang memiliki derajat yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Generasi muda sebagai tulang punggung dan penerus pembangunan peradaban Bangsa di harapkan dapat meletakkan Visi dan Misi strategis sebagai landasan kokoh dalam membangun Bangsa agar lebih mandiri. Maka, generasi muda harus mampu mengaktualisasikan  segala potensinya dengan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Idealisme, hak-hak Asasi manusia, penghargaan terhadap nilai peradaban, sehingga tercipta iklim kehidupan yang Dinamis, Egaliter, dalam semangat Persaudaraan.

Bahwa salah satu indikator dari kemajuan sebuah Bangsa dan Negara adalah tersedianya lapagan hidup yang cukup untuk rakyat yang bisa menjamin peningkatan kualitas hidup pada segala aspek, disamping tegaknya kedaulatan rakyat untuk hidup bebas dalam suasana tentram dan damai. Maka, pencerahan dan pencerdasan Generasi Muda, dengan menanamkan semangat Nasionalisme dan Pengabdian untuk Rakyat, tidak lain merupakan kunci untuk mengawali sebuah perubahan bagi masa depan Bangsa dan Negara.




BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Nama Organisasi ini adalah Ikatan Pelajar Mahasiswa Taliabu di singkat IPMAT.

Pasal 2
Waktu
IPMAT didirikan pada Kongres I yang dilaksanakan pada tanggal 21 – 22 Agustus 2006 di Desa Lede Kecamatan Taliabu Utara Barat Laut Kabupaten Kapulauan Sula Propinsi Maluku Utara.

Pasal 3
Sifat
IPMAT adalah Organisasi bersifat tidak terikat dengan organisasi terlarang lain.

Pasal 4
Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan Pengurus Besar IPMAT berada di Kota Ternate Propinsi Maluku Utara.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 5
Azas
IPMAT berazaskan Pancasila.

Pasal 6
Tujuan
IPMAT bertujuan :
1.      Mempersatukan Pelajar Mahasiswa Taliabu dalam satu wadah
2.      Menghimpun, membina dan mendidik para Mahasiswa dan Pelajar Taliabu
3.      Sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi rakyat Taliabu
4.      Membina Pelajar Mahasiswa Taliabu dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia


BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi IPMAT :
1.      Pengambilan keputusan tertinggi adalah Kongres
2.      Pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres adalah Rapat Tahunan Pengurus Besar.

Pasal 8
Kepemimpinan
Kepemimpinan Organisasi dipegang oleh Pengurus Besar IPMAT dan Pengurus Cabang IPMAT.

BAB IV
RAPAT – RAPAT

Pasal 9
Rapat – Rapat
1.      Rapat Tahunan diselenggarkan setiap 1 tahun satu kali
2.      Rapat Badan Pengurus dilaksanakan sewaktu-waktu bilamana diperlukan

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Keanggotaan
Anggota IPMAT adalah Pelajar Mahasiswa yang berasal dari Taliabu.

Pasal 11
Masa Keanggotaan
1.      Untuk Pelajar selama aktif sebagai siswa
2.      Untuk Mahasiswa terhitung 2 (dua) tahun sejak diwisuda.

BAB VI
DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 12
Sanksi
Sanksi diberikan pada setiap anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disipling organisasi, berupa :
1.      Teguran lisan sebanyak 2 kali
2.      Teguran tertulis sebanyak 1 kali
3.      Skorsing anggota selama 3 bulan, kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
4.      Dipecat dari keanggotaan IPMAT.

Pasal 13
Pelaksanaan Sanksi
Sanksi di berikan dan di putuskan atas dasar yang benar dan adil melalui koordinasi Pengurus di tingkat Cabang dan keputusan pemecatan merupakan kewenangan Ketua Umum PB. IPMAT.

Pasal 14
Hak Pembelaan Diri
1.      Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan Rapat Pengurus.
2.      Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus di berikan

BAB VII
ATRIBUT

Pasal 15
Lambang
Lambang Organisasi di tetapkan dalam forum kongres.

Pasal 16
Atribut
Atribut-atribut dan simbol-simbol Organisasi lainnya ditetapkan dalam forum Kongres

Pasal 17
Hymne
Hymne IPMAT ditetapkan melalui forum Kongres.

BAB VIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 18
Sumber Anggaran
Sumber anggaran Ikatan Palajar Mahasiswa Taliabu (IPMAT) di dapat dari :
1.      Iuran anggota
2.      Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan dan bersifat halal
3.      Kerja sama sosial ekonomi
4.      Badan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi
5.      Sesepuh dan Alumni Ikatan Pelajar Mahasiswa Taliabu (IPMAT)
6.      Pemerintah
Pasal 19
Keuangan
Untuk menjaga keamanan maka keuangan Organisasi disimpan di bank atas nama IPMAT.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 20
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Aggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Dasar / Anggara Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR MAHASISWA TALIABU (IPMAT)

BAB I
ANGGOTA

Pasal 1
Anggota Umum
Anggota Umum adalah pelajar dan Mahasiswa asal Taliabu yang belum mengikuti pengkaderan di IPMAT dan sudah atau masih berstatus sebagai Anggota sebagaimana di atur dalam Anggaran Dasar IPMAT.

Pasal 2
Anggota IPMAT
Anggota IPMAT adalah Pelajar dan Mahasiswa asal Taliabu yang telah mengikuti Training Pengenalan Organisasi dan dinyatakan lulus sebagai Anggota IPMAT oleh Panitia.

Pasal 3
Syarat-syarat Keanggotaan
Setiap Pelajar dan Mahasiswa asal Taliabu yang ingin menjadi anggota IPMAT harus menyatakan kesediaan untuk menjadi anggota dengan mengikuti Training Pengenalan Organisasi.

Pasal 4
Hak Anggota IPMAT
1.      Mengikuti pengakaderan
2.      Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi
3.      Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi
4.      Memperoleh advokasi dari Organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.

Pasal 5
Kewajiban Anggota IPMAT
1.      Menjunjung tinggi AD / ART organisasi
2.      Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan yang telah ditetapkan
3.      Menjalankan program dan tugas yang telah di berikan
4.      Membayar iuran anggota
5.      Menjaga nama baik organisasi



Pasal 6
Hak dan Kewajiban Anggota
1.      Menyatakan status keanggotaan
2.      Menerima atau meminta pendidikan dari IPMAT
3.      Memberikan kritik dan saran kepada IPMAT

Pasal 7
Kehilangan Keanggotaan
1.      Meninggal dunia
2.      Hilang ingatan
3.      Di pecat

BAB II
ORGANISASI

Pasal 8
Kongres
1.      Kongres adalah medium pengambilan keputusan tertinggi
2.      Kongres dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali
3.      Kongres di hadiri oleh :
1.      Peserta penuh, yakni seluruh anggota organisasi yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Taliabu (IPMAT)
a.       Mempunyai hak suara dan bicara
b.      Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
2.      Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih

Pasal 9
Tugas-tugas dan Wewenang Kongres
1.      Meminta pertanggung jawaban Ketua Umum dan Pengurus yang dipilih pada periode sebelumnya (Demisioner).
2.      Memilih dan mengangkat Ketua Umum untuk periode berikut
3.      Membuat garis besar program kerja dan rekomendasi Organisasi
4.      Melakukan amandemen AD / ART organisasi apabila di usulkan oleh lebih dari ½ jumlah Pengurus Cabang IPMAT.

Pasal 10
Kongres Luar Biasa
Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas dasar :
1.      Usulan lebih dari ⅔ jumlah Cabang
2.      Inisiatif Pengurus Besar

BAB III
MUSYAWARAH CABANG

Pasal 11
Status
1.      Musyawarah Cabang merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat Cabang.
2.      Musyawarah Cabang dilaksanakan dan dihadiri oleh Aggota IPMAT di tingkat Cabang.

Pasal 12
Tugas-tugas dan Wewenang Musyawarah Cabang
1.      Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang demisioner
2.      Menetapkan Program kerja dan rekomendasi Organisasi ditingkat Cabang.
3.      Memilih Ketua Umum Cabang periodesasi selanjutnya.

BAB IV
PENGURUS BESAR

Pasal 13
Pengurus Besar
1.      Pengurus Besar adalah pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres.
2.      Pengurus Besar berkedudukan di Kota Ternate Propinsi Maluku Tuara.
3.      Rapat tahunan Pengurus Besar dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
4.      Rapat tahunan Pengurus Besar dilaksanakan dan wajib di hadiri oleh ½ jumlah Pengurus Besar.

Pasal 14
Struktur dan Personalia Pengurus Besar
1.      Formasi Pengurus Besar sukurang-kurangnya terdiri atas; Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum
2.      Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres dan Kongres luar biasa.
3.      Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum serta personalia pengurus lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum.

Pasal 15
Tugas dan Tanggu Jawab Pengurus Besar
1.      Mengkoordinir Pengurus
2.      Mewakili organisasi dalam kerja-kerja eksternal
3.      Mempersiapkan, melaksanakan dan mengawasi keputusan kongres
4.      Melaksanakan Program kerja Penguru Besar
5.      Melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas dan kondisi organisasi.
6.      Mengontrol, mengkonsolidasi dan mengendalikan Cabang-Cabang IPMAT
7.      Membuat rekomendasi-rekomendasi
8.      Membuat ketetapan-ketetapan.

BAB V
PENGURUS CABANG

Pasal 16
Pengurus Cabang
1.      Struktur dan personalia Pengurus Cabang mengacu pada struktur dan personalia Pengurus Besar
2.      Pengurus Cabang dipilih melalui Musyawarah Cabang
3.      Pengurus Cabang berkedudukan di Kabupaten/Kota
4.      Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Besar.

Pasal 17
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Cabang
1.      Melaksanakan keputusan dan ketetapan Musyawarah Cabang
2.      melaksanakan ketetapan dan keputusan Pengurus Besar

BAB VI
RAPAT – RAPAT

Pasal 18
1.      Setiap rapat ditiap tingkatan Organisasi harus di pimpin oleh seorang pimpinan rapat didampingi seorang juru tulis.
2.      Setiap rapat Organisasi harus di dokumentasikan secara tertulis dan ditanda tangani oleh Pimpinan rapat, sekrataris dan juru tulis
3.      Setiap rapat Organisasi harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja oleh anggota IPMAT

BAB VII
SANKSI

Pasal 19
Pelaksanaan Sanksi
1.      Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil
2.      Sanksi diberikan kepada anggota secara kolektif kerja dan diketahui pengurus yang diatasnya.
3.      Rehabilitasi anggota diberikan oleh Pengurus Besar yang lebih tinggi dari kolektif kerja yang bersangkutan

BAB VIII
ALUMNI DAN SESEPUH IPMAT

Pasal 20
Alumni IPMAT
1.      Alumni IPMAT adalah anggota IPMAT yang telah habis masa keanggotannya
2.      IPMAT dan Alumni IPMAT terikat dalam hubungan historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan

Pasal 21
Sesepuh IPMAT
1.      Sesepuh IPMAT terdiri atas Alumni dan Himpunan Kerukunan Kekeluargaan Masyarakat Taliabu
2.      Sesepuh IPMAT dan IPMAT memiliki hubumgan yang bersifat koordinatif dan kekeluargaan.

BAB IX
ATRIBUT DAN LAMBANG ORGANISASI

Pasal 22
Bendera
1.      Warna dasar bendera adalah putih
2.      Lambang organisasi diletakan bendera
3.      Tulisan “IPMAT” diletakan diatas kanan lambang
4.      Panjang bendera 1 m dan Lebar 70 Cm

Pasal 24
Penjelasan Filosofi Lambang
Penjelasan atas filosofi lambang IPMAT selanjutnya dijabarkan dalam Mekanisme Penyelenggaraan Administrasi Organisasi (MPAO)

BAB X
KEUANGAN

Pasal 25
1.      Pengelola dan pemegang keuangan adalah Bendahara Umum
2.      Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus ditiap tingkatan, forum musyawarah, dan kongres
3.      Setiap Individu anggota IPMAT wajib membayar iuran rutin mingguan sebesar Rp. 1000,-

BAB XI
DEWAN PRESIDIUM

Pasal 26
Pembentukan Dewan Presidium
1.      Dewan Presidium dibentuk dan ditetapkan dalam forum Kongres
2.      Dewan Presidium terdiri atas satu orang koordinator dan dua orang anggota
3.      Masa jabatan Dewan Presidium dimulai sejak ditetapkan dan  berakhir setelah di bentuknya Dewan Presidium baru pada kongres berikutnya.

Pasal 27
Tugas dan Wewenang Dewan Presidium
Dewan Presidium bertugas untuk menetapkan dan melantik Pengurus Besar terpilih.

BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 28
Pembubaran IPMAT hanya dapat dilakukan dalam forum Kongres.

Pasal 29
Keputusan pembubaran IPMAT dapat dilakukan atas usulan dan persetujuan ¾ dari seluruh Anggota IPMAT.

Pasal 30
Jika pembubaran IPMAT sebagaimana yang dimaksud pada pasal 29 disetujui dan dilaksanakan maka aset-aset IPMAT selanjutnya menjadi hak milik seluruh Pelajar dan Mahasiswa asal Taliabu.

BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 31
Setiap anggota IPMAT dianggap telah mengetahui isi AD / ART ini setelah ditetapkan dan disosialisasi.

Pasal 32
Setiap anggota IPMAT wajib menaati AD / ART.

BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
                                                                               
Pasal 33
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga selanjutnya akan diatur secara terpisah dalam Mekanisme Penyelenggaraan Administrasi Organisasi disingkat MPAO.
2.      MPAO dirumuskan dan ditetapkan dalam rapat tahunan Pengurus Besar IPMAT.