Minggu, 30 Mei 2021

Ke-Ekonomian Desa dan perlunya Renstra Pembangunan Desa Di Kabupaten Pulau Taliabu

 Bobong, 30 Mei 2021

Terang saja bahwa terbitnya tulisan ini sedikit banyak merupakan luapan kegelisahan mengamati dinamika pembangunan, terlebih pada pembangunan desa. Banyak hal yang terabaikan, tapi dalam kesempatan ini kiranya satu topik dari sekian banyak persoalan itu akan coba diungkapkan. Sampling pengamatan tentu di desa penulis sendiri (Desa Lede, Kec. Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara), sebagai salah satu wilayah terbelakang (kalaupun lucu jika dibilang 3T/ terbelakang, terpojok dan tersiksa).

Pasca reformasi tahun 1998, semangat untuk mendorong perlunya otonomisasi mulai berkembang. Otonomisasi dimaksud adalah penyerahan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah baik Daerah Tingkat I (Pemerintahan tingkat Provinsi) maupun pada daerah Tingkat II (Pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota Madya). Penyerahan kewenangan kepada daerah agar secara otonom dan mandiri mengambil peran dan kebijakan untuk mengelola potensi-potensi yang dimiliki oleh daerah guna kesejahteraan masyarakat di daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diskusi bermuara pada terbitnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, hingga pada perubahan kedua dengan terbitnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014. Semangat otonomi daerah yang berkembang kemudian menyentil pada persoalan tingkat pemerintahan yang terkecil, tentang perlunya turut mendorong otonomi dan kemandirian pemerintahan pada tingkat Desa secara sungguh-sungguh agar mampu mengambil peran dan kewenangan untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang sekiranya dapat mendorong peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat di desa. 

Dengan terbitnya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa serta beberapa perangkat Peraturan Perundang-undangan turunannya (PP No. 43 dan PP No. 60 Tahun 2014), Peraturan Menteri yang lebih bersifat teknis seperti Permendes, Permendagri maupun Permenkeu, maka sekiranya cukup menjadi pedoman teknis bagi pemerintahan di tingkat desa untuk mengambil peran dan kebijakan yang lebih massif untuk meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan desa, pemanfaatan berbagai potensi sumberdaya di desa guna meningkatkan derajat kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa.

Desa yang cenderung identik sebagai basis pengembangan pertanian maupun perikanan dan kelautan, dapat berinovasi sesuai dengan kondisi ketersediaan sumberdaya yang ada di desa. Sumberdaya dimaksud tentu tidak hanya mencakup sumberdaya alam (natural resources) pertanian, kelautan dan perikanan maupun lain-lain potensi hutan yang pada konteksnya menjadi kewenangan desa sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, tapi sumberdaya dimaksud juga mencakup ketersediaan sumberdaya manusia (human resources) yang ada di desa. Hal ini dimaksudkan agar sumberdaya alam yang tersedia di desa dapat dikelola secara cakap, adil, dan berkelanjutan oleh sumberdaya manusia yang ada di desa itu sendiri untuk mendorong peningkatan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat di desa.

Sebagaimana pada pertimbangan tersebut, maka setiap desa semestinya dapat berinovasi untuk terus meningkatkan potensi-potensi ekonominya. Terlepas dari sebegitu pentingnya untuk turut mengembangkan kualitas sumberdaya manusia di desa, tapi potensi ekonomi dalam ukuran tertentu tetap merupakan persoalan mendasar yang harus terus didorong agar dapat tumbuh dan berkembang secara lebih baik.

Dengan demikian, pengembangan potensi perekonomian di desa, yang dalam hal ini difokuskan pada pengembangan potensi pertanian tentu saja dapat mencakup beragam sumberdaya pertanian di desa, dapat dikembangkan dengan strategi yang tepat dengan terlebih dahulu mengklasifikasi sektor pertanian apa yang menjadi sektor unggulan (leading sector) atau sektor kunci di desa. Untuk mengetahui ini, maka perlu ada telaah ilmiah, dengan membandingkan beberapa sektor, antara sektor-sektor mana saja yang merupakan sektor kunci dan sektor mana saja yang bukan merupakan sektor kunci. Anggapan bahwa suatu potensi pertanian di desa dapat menjadi sektor kunci adalah bahwa tingkat produktifitas dari sektor tersebut dapat memberi pengaruh yang cukup luas terhadap sektor-sektor perekonomian lain di dalam desa, atau sektor kunci adalah sektor yang produktifitasnya memberi pengaruh dominan dan signifikan terhadap tingkat kesejahteraan hidup masyarakat di desa.

Dengan keterbatasan SDM dan tentu saja pembiayaan, maka beberapa sektor yang menjadi sektor kunci sangat mungkin tidak bisa dikembangkan seluruhnya secara simultan sehingga butuh tahapan. Sektor kunci dominan harus diprioritaskan dengan anggapan bahwa pengembangan produktifitas pada satu sektor ini memberi dampak ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan dengan sektor lain. Mungkin saja, pada beberapa kasus, sektor kunci tersebut bukan merupakan sektor yang secara mayoritas dikembangkan oleh masyarakat di desa, tapi persoalan ini adalah peroalan pilihan dan duduk persoalannya ada pada bagaimana mengubah mindset masyarakat untuk perlunya mengembangkan sektor yang lebih menjanjikan peningkatan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat. Akan lebih mudah jika sektor kunci dominan tersebut adalah sektor pertanian yang mayoritas dikembangkan oleh masyarakat di desa, sehingga pada konteks implementasi kebijakan ini akan lebih mudah dilaksanakan.

Terang saja bahwa penyusunan rencana strategis pengembangan potensi perekonomian di desa (sejauh yang penulis ketahui) belum diatur secara detail dalam beragam Peraturan Perundang-undangan baik yang mengatur tentang desa maupun yang mengatur tentang perencanaan pembangunan. Beberapa perangkat Peraturan Perundang-undangan terkait dengan desa hanya mengatur secara umum baik tentang RPJM Desa maupun RKP Desa yang lazimnya serupa dengan RPJM Daerah maupun RKP Daerah, tapi rencana strategis pembangunan desa atau Renstra di tingkat desa secara spesifik belum diatur sebagai sesuatu yang urgen dan pentingnya desa untuk menyusun rencana strategis pembangunan yang relevan dengan konteks produktifitas ekonomi (pertanian) di dalam desa. Jadi RPJM Desa meskipun sifatnya berisi perencanaan makro tapi cenderung diarahkan untuk secara implementatif dapat memuat beragam potensi-potensi lokal desa agar dikembangkan melalui penyusunan RKP Desa setiap tahun berdasarkan hasil Musrenbangdes maupun Perkada tentang arah kebijakan pembangunan daerah pada tahun yang berkenaan relevan dengan RKPD tingkat Kabupaten. Sehingga meskipun pemerintahan Desa secara struktural berbeda dengan luasan kewenangan urusan pada pemerintahan daerah hingga perlu menyusun renstra pada setiap SKPD untuk lebih menyederhanakan kinerja SKPD sesuai dengan Visi dan Misi kepala Daerah dalam RPJMD, namun urusan pembangunan desa bagaimanapun juga harus diarahkan lebih spesifik untuk memaksimalkan target pembangunan perekonomian desa. Sehingga urusan pemerintahan desa tidak lagi dalam beragam kebijakan pengembangan potensi perekonomian secara parsial, tapi difokuskan pada satu atau beberapa potensi perekonomian kunci atau leading sector yang ada di dalam desa tersebut.

Sejauh yang teramati, perencanaan pembangunan di desa melalui RPJM Desa dan RKP Desa secara tahunan belum mewakili urgensi kebutuhan pembangunan di desa seutuhnya (terlebih lagi jika RPJMDesa tidak tersedia). Demikian halnya BUMDesa yang diharapkan dapat merepresentasi cita-cita pertumbuhan ekonomi lokal desa melalui kiat usaha yang lebih spesifik pada sektor produksi tertentu di dalam desa belum sepenuhnya memenuhi harapan tersebut. Artinya, jika perekonomian di desa hendak dikembangkan, maka perlu ada kajian yang spesifik tentang potensi lokal desa yang merupakan sektor kunci dominan untuk dikembangkan dengan kebijakan bersifat prioritas oleh pemerintah desa. Jadi setiap desa harus memiliki sektor kunci yang menjadi prioritas dan sektor kunci tersebut dapat menjadikan desa lebih unggul dan berciri khas yang pada gilirannya dapat memberi dampak berantai (multiplier effect) serta kesaling-tergantungan (interdepedency) pada siklus perekonomian daerah secara umum melalui transaksi antar-wilayah dan desa dengan kekhasan yang dimiliki oleh masing-masing desa, maupun antara masing-masing desa dengan wilayah kota (urban) sebagai wilayah induk (pasar inti) pada suatu daerah.

Maksud dari penjelasan ini, bahwa rencana strategis pengembangan salah satu atau beberapa sektor unggulan pertanian di desa harus terjelaskan dalam amanah perangkat Peraturan Perundang-undangan sehingga selain sebagai payung hukum kewenangan ditingkat desa juga sifatnya menjadi wajib bagi setiap desa untuk menyusun rencana strategis pengembangan potensi perekonomian lokal desa yang bertumpu pada satu atau beberapa sektor sebagai sektor kunci sesuai dengan hasil telaah dan penelitian yang bersifat akademis. Dan, sejauh itu belum terjelaskan dalam perangkat Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi, maka payung hukum atau sebagai dasar hukum (legal standing) dapat dibuat melalui Perda, Perkada atau Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup batasan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan untuk memproduk peraturan terkait.

Setidaknya, gambaran diatas telah mewakili kegelisahan atau setidaknya luapan ide penulis bahwa desa harus didorong untuk memproduk Rencana Strategis (Renstra) untuk memaksimalkan potensi lokal, sehingga cakupan pendanaan yang terbatas (DD) bisa fokus dan tidak bias pada beragam pembangunan fisik yang tidak memiliki muara. Jika Renstra mampu menghasilkan rencana kebijakan pembangunan yang fokus pada satu atau beberapa sektor kunci, maka alokasi pembiayaan yang sedikit dapat dilaksanakan dengan mengoptimalkan hasil yang akan dicapai pada satu atau beberapa sektor kunci tersebut. 

Persoalan ini tentu tidak akan terlepas dari dukungan kebijakan yang relevan dari tingkatan pemerintahan di atas desa melalui RPJMD, RKPD serta Renstra SKPD, sehingga kedepan dapat didorong adanya sinkronisasi program dan pembiayan antara APBD dan DD. Tapi lebih dari itu, pokok persoalannya saat ini adalah desa harus berinovasi untuk mengoptimalkan pengelolaan DD dengan alokasi yang bertumpu pada satu atau beberapa sektor ekonomi di desa, melalui konsep rencana strategis pembangunan desa secara fokus dan terukur.

Kamis, 25 Maret 2021

SEKILAS TENTANG LOGICAL FRAMEWORK APPROACH (LFA)


a.       Prolog

Logical Framework Approach (LFA) atau kerangka kerja logis merupakan sebuah metode/pendekatan. Sebagai salah satu alat (tools), pendekatan ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan sistematika perencanaan dan perkembangan suatu kegiatan. Dari beberapa literatur, sedikit dapat dijelaskan tentang operasionalisasi LFA:

1.  Analisis Situasi dan Masalah; situasi kekinian, analisa masalah inti, penyebab, hubungan sebab akibat setiap masalah.

2.  Analisis Stakeholder; identifikasi stakeholder, berbagai kelompok kepentingan yang terlibat, bentuk keterlibatan dan hubungan antar stakeholder yang tersebut.

3.  Analisis Tujuan; menentukan kegiatan untuk pemecahan masalah, melihat alternatif pemecahan masalah, melihat hubungan antara tindakan yang dilakukan dan hasil yang mungkin dicapai.

4.  Analisis Alternatif: urutan prioritas, ketersediaan sumberdaya, kesinambungan program, dll.

b.      Kelebihan Penerapan LFA

LFA (Logical Framework Approach) bisa menjadi salah satu alat yang tepat untuk menganalisis penting dan tidaknya sebuah proyek atau program dilaksanakan, juga tentang tepat dan tidaknya sebuah proyek atau program dilaksanakan. Dengan LFA, kita bisa mengetahui tentang penting dan tidaknya sebuah program atau proyek dilaksanakan, karena LFA didasarkan pada penalaran dari akar yang bisa memberi gambaran secara jelas tentang tujuan yang hendak dicapai serta manfaat atau mudharat ketika program tersebut dilaksanakan. LFA juga bisa menggambarkan tentang tepat dan tidaknya sebuah program atau proyek dilaksanakan, hal ini akan sangat berkaitan dengan tingkat efisiensi dalam penggunaan sumberdaya yang tersedia, LFA dapat menggambarkan relevansi penggunaan sumberdaya dengan kemungkinan output atau mungkin outcome sebagai hasil dari penerapan sumberdaya tersebut, sehingga akan ada beragam pilihan untuk menggunakan sumberdaya yang lebih tepat dalam menyelesaikan salah satu persoalan yang kemungkinan timbul dari sebuah proyek/program.

Jika membandingkan dengan perumusan hingga penetapan program yang dilaksanakan secara konvensional, rasanya LFA memiliki manfaat yang jauh lebih besar. Pada banyak kasus, kita menemukan adanya program yang kadang secara substansi sebenarnya belum terlalu penting untuk dilaksanakan, tidak adanya kajian yang dalam serta kehati-hatian dalam menelaah urgensi sebuah program berakibat pada kesimpulan yang tidak tepat, sehingga sesuatu yang belum penting untuk dilaksanakan menjadi terlaksana dan hal lain yang sesungguhnya sudah sangat penting untuk dilaksanakan pada akhirnya menjadi terabaikan. Pada posisi ini, semestinya LFA harus diterapkan sesuai dengan perannya untuk menelaah satu persatu apa yang mendasari sesuatu merupakan sebuah program yang penting serta apa yang mendasari sesuatu yang lain belum merupakan program yang penting atau urgen untuk dilaksanakan.

Demikian halnya, LFA dapat memberi gambaran yang cukup jelas tentang apa tujuan yang hendak dicapai, darimana sesuatu harus dimulai, serta resiko apa yang kemungkinan timbul dan harus diminimalisir. Peran setiap individu atau stakeholder yang terlibat juga dapat didudukkan secara tepat, sehingga masing-masing dapat bertanggungjawab untuk melaksanakan tugas serta tanggungjawab tertentu dengan menggunakan sumberdaya tertentu pula untuk satu tujuan yang sama. Dalam pelaksanaannya, LFA menempatkan beragam alternatif kebijakan sebagai opsi yang mungkin dapat dipilih oleh masing-masing stakeholder atau individu pelaksana yang bertanggungjawab atas suatu tugas tertentu. Jadi, LFA merupakan sebuah metode yang secara implementatif melibatkan banyak individu atau stakeholder dengan tanggungjawab yang relatif berbeda tapi dengan tujuan yang sama, sehingga dalam pelaksanaannya masing-masing dapat menetapkan kebijakan atau opsi kebijakan secara otonom sebagai alternatif untuk pencapaian tujuan pada bidangnya, yang pada prinsipnya dapat mendukung tujuan akhir dari keseluruhan individu atau stakeholder yang terlibat.

LFA dapat digunakan sebagai alat analisis untuk proyek yang sudah atau belum dilaksanakan. Pada proyek yang sudah dilaksanakan, LFA dapat berfungsi sebagai alat analisis untuk melakukan evaluasi atas sejauh mana sebuah program atau proyek dinyatakan berhasil berdasarkan pada tujuannya, sehingga beragam kelemahan atau mungkin kekurangan yang timbul selama pelaksanaannya dapat dianalisis untuk menemukan solusi yang tepat dalam penyelesaiannya. Pada program atau proyek yang belum dilaksanakan, LFA dapat diterapkan untuk lebih mengoptimalkan tujuan yang hendak dicapai, sumberdaya yang tepat, serta aspek efisiensi dalam penggunaan sumberdaya. Dengan pertimbangan ini, maka sudah barang tentu sebuah program atau proyek yang lebih awal dirancang dengan analisis LFA akan memberi tujuan akhir yang lebih berdayaguna dibanding dengan model perumusan program atau proyek yang dilakukan secara konvensional.

a.      Kelemahan Penerapan LFA

Kelemahan yang patut dipertimbangkan dalam penggunaan LFA adalah dari sisi waktu. Sehingga sesungguhnya penggunaan LFA dalam perencanaan sebuah program atau proyek akan membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan perumusan program yang dilakukan dengan metode konvensional.

Selain dari sisi waktu, sudah barang tentu penerapan LFA dalam perancangan sebuah program akan membutuhkan pendanaan yang sekiranya harus dengan jumlah yang lebih dibandingkan dengan perumusan program yang tidak menerapkan metode LFA.

Dengan pertimbangan ini, maka sangat mungkin penerapan LFA hanya boleh pada kegiatan yang sifatnya sangat penting serta memiliki dampak yang luas dan dengan kebutuhan anggaran yang relatif lebih besar. Karena sangat tidak mungkin sebuah proyek yang begitu penting, berdampak pada banyak orang serta dengan pembiayaan yang relatif lebih besar dilaksanakan dengan metode konvensional yang tidak mampu menakar secara jelas peluang keberhasilan. Tetapi untuk program atau proyek lain dengan pembiayaan yang relatif kecil, serta tidak memiliki dampak yang terlampau luas pada banyak pihak, dan dengan pertimbangan alokasi waktu yang singkat, maka penerapan LFA dapat dipertimbangkan untuk tidak digunakan.

Senin, 03 Agustus 2020

SUBSTANSI LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) KEPALA DAERAH KEPADA DPRD

Peyampaian LKPJ dan Catatan serta Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati merupakan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan dari masing-masing lembaga penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini merupakan wujud implementasi dari prinsip Check and Balances agar senantiasa tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik, atau sebagai local good governance dengan langkah pengelolaan kebijakan yang bisa terus memberikan jaminan capaian keberhasilan pembangunan dari waktu ke waktu untuk kepentingan masyarakat. Tata kelola pemerintahan yang baik dapat dilihat dari beragam indikator diantaranya, penerapan tranparansi, akuntabilitas publik, partisipasi, efisiensi dan efektivitas, serta penegakan hukum dalam pengelolaan kebijakan dan anggaran.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal  71 ayat (1) sampai dengan ayat (3) telah memberi penegasan kepada Bupati selaku Kepala Daerah untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD yang memuat hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Demikian halnya sebagaimana diamanahkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada pasal 15 sampai dengan pasal 17 memberi pengertian tentang rumusan atau muatan LKPJ yang meliputi,

1.  Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berupa capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;

2.  Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya;

3.  Tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun sebelumnya, serta;

4. Penjabaran capaian dari pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah untuk dilaksanakan oleh daerah Kabupaten/Kota, dan pelaksanaan tugas pembantuan serta penugasan yang dilaksanakan oleh Desa.

Pada dua perangkat Peraturan Perundang-undangan diatas telah memberi penegasan atas penyampaian LKPJ oleh Kepala Daerah kepada DPRD dilaksanakan selambat-lambatnya pada masa 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta kewajiban DPRD untuk menyampaikan catatan dan rekomendasi atas LKPJ yang dirangkumkan 1 (satu) bulan kemudian setelah penyampaian LKPJ oleh Kepala Daerah kepada DPRD.

Catatan dan rekomendasi DPRD atas LKPJ tentu harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, dengan secara teliti menakar capaian keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan anggaran untuk kepentingan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Kewenangan DPRD sebagaimana dimaksudkan merupakan penegasan dari pelaksanaan fungsi DPRD pada konteks pengawasan. Demikian halnya bahwa muatan catatan serta rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah harus lebih diarahkan pada penyampaian kritik yang bersifat konstruktif, atau dengan kata lain bahwa catatan dan rekomendasi tersebut harus bermuatan solusi untuk mengarahkan pelaksanaan kebijakan dan anggaran yang menjadi kewenangan Kepala Daerah agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, relevan dengan RPJMD dan seterusnya dapat menyentuh pada kebutuhan dan persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi oleh masyarakat. 

Kajian atas LKPJ sesungguhnya harus lebih diarahkan untuk melihat indikator kesesuaian perumusan program dan kegiatan dengan Visi serta Misi yang hendak dicapai oleh Kepala Daerah dalam masa 5 (lima) tahun pemerintahan. Disamping itu, perumusan program dan kegiatan yang dilaksanakan juga harus memperhatikan kebutuhan paling mendasar masyarakat dengan menerapkan indikator program berbasis prioritas, serta bagaimana relevansi program dan kegiatan yang dilaksanakan dengan perubahan peningkatan aspek-aspek sosial ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan keberhasilan daerah untuk dapat mewujudkan kemandirian daerah dengan menambah income pendapatan asli daerah. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kualitas pelayanan antar birokrasi pemerintahan dan kualitas layanan birokrasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, serta tingkat transparansi dan akuntabillitas manajemen pemerintahan dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab.

Keberhasilan pembangunan harus dicapai secara bertahap dan berkesinambungan, dengan demikian maka pelaksanaannya harus didasarkan pada sinergi antar program dan kegiatan pada setiap tahun anggaran serta sinergi yang terbangun antar program dan kegiatan pada setiap perangkat daerah pelaksana. Hal ini sangat perlu dilakukan sehingga pembangunan yang dilaksanakan melalui program dan kegiatan yang dirumuskan pada setiap tahun anggaran memiliki kontiniuitas dan keberlanjutan sesuai dengan target jangka menengah serta orientasi jangka panjang yang ditetapkan. Demikian halnya sinergi program antar perangkat daerah sangat dibutuhkan, dengan kewenangan urusan yang dimiliki masing-masing perangkat daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan, diharapkan dapat saling menunjang antara satu dengan yang lain.

Persoalan selanjutnya yakni perlunya keseriusan dalam mendorong sinergi program antar berbagai tingkatan pemerintahan, yakni Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah Provinsi, dan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Kementrian/Lembaga secara langsung atau melalui tugas pembantuan dan penugasan, dengan Pemerintah Daerah Kabupaten, sehingga program yang dilaksanakan tidak tumpang tindih dan memiliki relevansi yang saling menunjang. Kemampuan pembiayaan dan belanja Pemerintah Daerah tentu memiliki keterbatasan, terlebih dengan minimnya pendapatan asli daerah sehingga masih cenderung mengandalkan pembiayaan dan belanja daerah dari pendapatan dana transfer yang sudah barang tentu memiliki jumlah yang terbatas karena alokasi didasarkan pada indikator dan kriteria tertentu. Maka sinergi program antar setiap tingkatan pemerintahan sangat perlu dilakukan sehingga fokus beban belanja untuk kepentingan pembangunan melalui program dan kegiatan dapat menjadi beban bersama agar pencapaian target pembangunan yang berdaya guna dapat diwujudkan.

SEKILAS TENTANG PELAKSANAAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD (POKIR) PADA PERUMUSAN RKPD DI DAERAH

Ringkasan;


RKPD merupakan rangkaian rencana program dan kegiatan serta kebijakan Pemerintah Daerah untuk mengkonseptualisasikan strategi pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah. Penyusunan RKPD dilaksanakan pada setiap tahun untuk mengakomodir perencanaan pembangunan pada setiap daerah yang dalam prosesnya didahului dengan tahapan pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang, mulai dari tingkat desa hingga ke tingkat kabupaten. Sehingga Musrenbang dapat dianggap sebagai proses yang paling substansi dalam penyusunan rancangan RKPD setiap tahun, yang didasarkan pada aspirasi masyarakat mulai dari tingkat desa, yang selanjutnya diharmonisasi dan disinkronisasi untuk mengkaji relevansinya dengan standar kebutuhan paling mendasar atau indikator skala prioritas, serta menguji relevansinya dengan visi dan misi yang hendak dicapai oleh Kepala Daerah dalam masa 5 (lima) tahun pemerintahannya.

Selain pelaksanaan Musrenbang sebagaimana dimaksudkan di atas, penyusunan RKPD juga wajib mengakomodir usul rencana pembangunan yang disampaikan oleh DPRD yang termanivestasi kedalam Pokok-pokok Pikiran DPRD.

Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan di daerah yang diperoleh dari hasil konsultasi dan koordinasi, risalah rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, atau pelaksanaan Reses DPRD, yang didalamya merupakan aspirasi masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah kedalam bentuk program kegiatan atau kebijakan. Pokok-pokok pikiran DPRD juga diharapkan tidak terlepas dari arah kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih yang tertuang kedalam dokumen RPJMD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. Sehingganya, jika induk dokumen RKPD berasal dari tahapan Musrenbang sebagai proses formil dalam penetapan kebijakan pmbangunan untuk masa 1 (satu) tahun yang dimulai dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten bahkan nasional, maka pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan asprasi dari berbagai bentuk kegiatan DPRD untuk diformulasikan dan disinergiskan dengan hasil Musrenbang menjadi sebuah dokumen RKPD yang utuh dan merupakan repsentasi dari kepentingan pembangunan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, barang tentu dengan tidak mengabaikan arah RPJMD sebagai penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Daerah.

Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan amanah Peraturan Perundang-undangan yang wajib dilaksanakan dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme penganggaran kedalam program dan kegiatan pada setiap OPD yang relevan dengan substansi Pokok-pokok Pikiran yang disampaikan. Maka dengan demikian, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan persoalan yang sangat urgent untuk harus dirumuskan dan disampaikan, disamping untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, juga untuk menyelaraskan proses pembangunan antara kepentingan besar Kepala Daerah untuk mencapai Visi dan Misi, juga aspirasi dan kepentingan serta kebutuhan masyarakat pada sisi lain. Idealnya, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan akselerator dan harmonisator antara kepentingan pemerintah di satu sisi, serta kepentingan DPRD sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat pada sisi yang lain.

Dasar hukum pelaksanaan pokok-pokok pikirran DPRD adalah Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.


Jumat, 02 September 2011

FILSAFAT HIDUP

selama jasad masih mencintai dunia, selama roh belum kembali kepada substansinya yang gaib, selama akal masih menabur segudang ide dan kepentingan, dan selama kita masih berbuat demi dunia, maka berarti kita masih layak untuk bisa dikatakan "hidup".

Hidup sebagai manusia seutuhnya, yang tidak pernah menengadahkan wajah ke langit ketika didera kepahitan, dan tidak lupa menjamah bumi dengan satu kedipan mata ketika bahagia mencandra. Terasa utuh, selalu merasa lebih, lalu puas dengan apa yang dimiliki. Tidakkah ini yang diajarkan oleh setiap agama? Lalu apa yang terlintas dibenak orang-orang tamak itu, ketika mereka bergumul dengan kemunafikan untuk mengejar pemenuhan kepuasan diri yang sudah tidak pada tempatnya?. Beragama bukan berarti pasrah pada kehendak Tuhan, beragama juga bukan berarti harus senantiasa menengadahkan tangan ke langit untuk menjadi peminta-minta dihadapan Tuhan Yang Maha Agung. Memalukan, terlalu memalukan jika kita dengan wajah bebal dan seolah tanpa dosa lalu bersujud sambil menangis tersedu di hadapan Tuhan agar diberi rezeki berlimpah demi kepuasan jasad yang kotor, berdaki, dengan bau keringat serupa aroma Iblis maha durjana.

Ada banyak manusia yang tidak tahu diri, hidup dengan tinggi hati, angkuh, sombong. Orang semacam ini sungguh teramat sangat buta mata hatinya, gelap gulita nuraninya. Jika bertemu si miskin dengan baju rombeng, usang, compang-camping, tidak akan sudi ekor matanya menoleh, terlalu hina jika matanya yang indah dengan retina yang molek lalu melirik dan mendapati sesosok manusia maha gembel berwajah jelek nan buta aksara itu. Pantaskah dia hidup, seseorang yang teramat angkuh semacam ini?, kitapun tidak akan mampu memberi jawaban yang memadai untuk pertanyaan konyol semacam ini. Lagipula, hak untuk hidup adalah hak yang melekat pada diri setiap orang sejak dilahirkan, hak yang tidak bisa dikurangi ataupun dihilangkan oleh siapapun dan atas alasan apapun.

Pada ruang dan waktu yang berbeda, kita temukan sejumlah manusia yang hidup dalam harmoni, tapi sungguh miskin papa, teramat sangat miskin sehingga pakaian dalam pun tidak kuasa mereka beli. Tapi mereka sungguh sekumpulan manusia yang sadar diri, yang tahu diri bahwa mereka hanyalah sekumpulan manusia inferior, bahkan untuk menjual diri sebagai budak pun tidak akan ada yang sudi membayar mereka dengan duit yang terlampau suci dan istimewa nilainya bagi mereka yang kaya dan “ber-ada”. Mereka benar-benar sadar diri, bahwa harta, kuasa dan jabatan tidak ditakdirkan untuk menjadi milik mereka, karena mereka hanyalah sekumpulan manusia hina yang buta aksara tak berpengetahuan. Mereka hanya bisa terlelap dan bermimpi dari balik bilik bambu rumah tempat mereka melepas lelah dan berbagi bahagia dan derita diantara mereka.

Antara manusia kaya, punya kuasa, dan berpengetahuan, dengan manusia gembel, miskin papa, yang buta aksara. Antara manusia angkuh, sombong, dan tinggi hati, dengan manusia yang tahu diri, yang sadar diri atas makna dan hakikat kemanusiaannya yang hina dina, sungguh sebuah kontradiksi. Inilah paradoks yang nampak nyata dalam sejarah manusia.

Harta, jabatan, kuasa dan pengetahuan, bukan sekedar pemberian Tuhan, ia lahir dari proses tertentu, berangkat dari sebuah niat dan motivasi tertentu yang dibarengi dengan kiat dan kerja keras yang tidak mengenal lelah (entah dengan cara yang lurus dan benar atau dengan cara yang menyimpang dan anti moral), disertai legitimasi Tuhan Yang Maha Kuasa. Sebaliknya, kemiskinan, buta aksara, tidak berpunya, hadir dari kemalasan dan hidup yang tanpa niat, tanpa motivasi dan kerja keras, juga karena tidak berpihaknya momen dan kesempatan. Wajarkah jika kita harus membagi sejumlah milik kita yang diperoleh dengan kerja keras tak kenal lelah ini kepada mereka yang senantiasa malas, tidak berikhtiar dan tidak berpunya itu? Bukankah ketika kita memulai dari bawah, dengan kerja keras, tak satupun dari manusia-manusia gembel itu yang ikut memberi kontribusi tenaganya untuk membantu? Adilkah jika kita memberi dan adilkah jika kita tidak memberi? Entahlah, karena ini bukan soal Hak dan Kewajiban, ini hanyalah persoalan makna moral dan common sense sebagai manusia.

Tapi siapakah manusia yang begitu berani untuk tidak memberi kepada mereka yang masih kurang, jika ia hidup serba “berlebih”? inilah manusia yang tidak memiliki prasangka kemanusiaan. Hidup bukanlah milik diri sendiri, tapi hidup kita juga berjalin kelindan dengan hidup orang lain, maka hidup kita juga adalah milik orang lain, sebaliknya hidup orang lain juga adalah milik kita.

Jabatan, kuasa, harta, pengetahuan, adalah sumber-sumber status sosial yang hadir, hidup, dan langgeng dalam komunitas manusia. Pengejaran atas atribut-atribut sosial ini merupakan upaya pemenuhan kepuasan diri, karena sebagian orang berpikir bahwa inilah sumber kebahagiaan yang sesungguhnya. Kesimpulannya, pemenuhan kepuasan diri adalah tujuan hidup, tujuan keduniawian yang hakiki. Pemenuhan diri menjadi otoritas tertinggi atas makna kebahagiaan yang sesungguhnya. Sebagian besar manusia mempraktekkan ini. Bahkan seseorang yang “super melarat” sekalipun, acapkali mempraktekkan paradigma ini. Terlebih lagi mereka yang memiliki banyak peluang dan kesempatan yang disertai dengan sarana yang cukup tersedia, pemenuhan kepuasan diri telah menjadi orientasi hidup, cita-cita batin, yang bahkan ketika tidur dan bermimpi pun ruang-ruang kosong di batin mereka justru terisi dengan berbagai cita-cita picik ini.

Terlepas dari itu, sebagian kecil orang berpikir bahwa kebahagiaan sesungguhnya lahir dari keterlepasan jiwa dan raga dari atribut-atribut keduniawian. Mengutip Prof. Wei, inilah yang disebut dengan konsep meng-abnegasi dunia (menolak dunia), melepaskan diri dari keterikatan dengan kehendak nafsu duniawi. Kesimpulannya, kehendak nafsu duniawi (yang mengarah pada kehendak pemenuhan kepuasan diri) justru telah membelenggu manusia, mengikat manusia dalam kemelaratan yang esensi. Karena jiwa tidak lagi bebas dan merdeka untuk berbuat, jiwa menjadi terikat dengan berbagai nafsu dan keserakahan, selanjutnya berbagai nafsu dan keserakahan yang telah menyatu dengan batin dan keseluruhan system hidup seseorang, justru kembali memenjarakan batin manusia, ia lalu seperti memiliki kewajiban untuk menjaga seluruh “miliknya”, agar tidak kehilangan. Maka kebahagiaan tertinggi bisa ditemukan ketika seseorang melepaskan diri dari kepentingan dan nafsu duniawi. Inilah yang dijalani oleh para sufi, inilah yang dijalani oleh para pertapa, para biksu, pendeta, dan lain sebagainya. bagi para sufi, cinta kepada Allah menjadi tujuan hidup. bagi para pertapa, menyatukan jiwa dengan roh alam dapat menjadi kunci untuk mencapai kebahagiaan yang tertinggi. Para biksu beranggapan bahwa samadi dapat membawa manusia pada terang nirvana (nirwana). Bagi para pendeta Hindu, mencapai moksa menjadi kunci kebahagiaan yang hakiki.

Antara mencintai dunia dengan segala dimensinya, dan membenci dunia beserta berbagai atribut kegilaan yang melingkupinya, Inilah persimpangan yang membuat ambigu kesimpulan. Tapi apakah ini merupakan lokus kewajiban yang mengharuskan orang untuk memilih diantara keduanya? Kenapa diri tidak dibiarkan bebas untuk tidak memilih salah satu diantara keduanya!, tidak salah batin ini jika punya kesimpulan sendiri tentang makna hidup, makna kebahagiaan hidup yang sesungguhnya. Batin ini punya kesimpulan sendiri, begitu juga batin kami, batin kita, batin kalian, dan batin mereka.

Filosofi dan makna hidup bukan saja menjadi milik mereka yang beragama, filosofi hidup juga menjadi milik mereka yang tidak beragama, bahkan hewan, tumbuhan, mikroba, dan sebagainya mereka makna hidup mereka sendiri, sebuah makna yang hanya dapat dimengerti dan dimaknai oleh mereka sendiri. Apalah guna beragama jika kita hanya dijerumuskan kejurang kebencian, dan sikap menistakan penganut agama yang lain sambil ber”mulut-besar” bahwa agama kitalah yang paling benar. Apalah makna harta, jabatan dan kuasa jika kita hanya dijerumuskan kejurang kekerdilan nurani dan menganggap manusia yang lain sebagai lebih rendah dan tanpa martabat, tanpa harga diri dan kehormatan. apalah arti kepintaran, kecerdasan, jika memaknai esensi diri dan kehidupan saja nalar kita sudah tak kuasa. Apalah arti kecantikan, wajah sayu, molek nan indah jika hanya menjadikan kita lupa diri bahwa sesungguhnya kita hanyalah makhluk hina dari tanah yang busuk, berlumpur, yang kebetulan masih wangi dan indah ketika roh masih mencintai jasad, dan berubah menjadi bangkai buruk menjijikkan jika roh pergi tanpa permisi.

Hidup adalah harmoni. Kehidupan menuntut harmoni. Tuhan menciptakan manusia, memberi pengetahuan dan agama kepada manusia, kecantikan, kekayaan kepada manusia, bukan untuk saling mencela dan mengumbar ke-aku-an. Keseluruhan nilai itu bersifat universal, juga menjadi hak alam sepenuhnya. Tugas manusia yang kebetulan memilikinya adalah mengelolanya dalam harmoni, memanfaatkannya untuk membangun harmoni, antara sesama manusia, bersama alam, mewujudkannya dalam imajinasi dan kehendak Tuhan yang tersirat. Semua agama sama, semua manusia sama. Tidak ada yang lebih baik dan lebih mulia dibanding yang lain. Jangan egois, jangan memaksakan apa yang berada di otak, nalar, dan hati sendiri, agar berada juga didalam otak, nalar, dan hati orang lain. Setiap agama sudah dibekali dengan beragam prinsip dan ajaran tentang harmoni, demikian pula setiap manusia sudah dibekali dengan akal, nalar dan hati untuk berpikir dan merasa. Tidak saja berpikir dan merasai diri sendiri, tapi juga berpikir dan merasai orang lain sebagai diri yang sama dan satu.

Inilah esensi ber-harmoni, karena inilah tujuan hidup. Bukankah teramat bahagia jika kita berada dalam damai dan harmoni? Apa guna saling mencaci, melukai hati, membenci, dan mengkerdilkan hati yang agung? Tidakkah setiap agama dan setiap hati manusia senantiasa mengajarkan agar kita berharmoni dalam damai? Lalu untuk apa berwajah mesum dan durhaka?

***

Kamis, 01 September 2011

AD/ ART IKATAN PELAJAR MAHASISWA TALIABU (IPMAT)


ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA






IKATAN PELAJAR MAHASISWA TALIABU


KONGRES KE – II
TALIABU, KABUPATEN KEPULAUAN SULA
PROPINSI MALUKU UTARA
21 – 22 AGUSTUS 2008




AGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR MAHASISWA TALIABU (IPMAT)

MUKADDIMAH
Hakikat penciptaan Manusia adalah untuk menyembah kepada Tuhan Yang Esa. Di balik hakikat penciptaaan itu, manusia adalah makhluk sempurna yang dibekali dengan Akal dan Hati agar dapat menghayati esensi keberadaannya untuk menggapai ridho dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Dan nilai dari penciptaan manusia adalah untuk menjadi pemimpin di muka bumi.

Bahwa sesungguhnya Manusia di ciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk dapat saling mengenal, berinteraksi dalam harmoni dengan pengakuan terhadap asas persamaan sebagai Makhluk Tuhan dan sebagai makhluk yang memiliki derajat yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Generasi muda sebagai tulang punggung dan penerus pembangunan peradaban Bangsa di harapkan dapat meletakkan Visi dan Misi strategis sebagai landasan kokoh dalam membangun Bangsa agar lebih mandiri. Maka, generasi muda harus mampu mengaktualisasikan  segala potensinya dengan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Idealisme, hak-hak Asasi manusia, penghargaan terhadap nilai peradaban, sehingga tercipta iklim kehidupan yang Dinamis, Egaliter, dalam semangat Persaudaraan.

Bahwa salah satu indikator dari kemajuan sebuah Bangsa dan Negara adalah tersedianya lapagan hidup yang cukup untuk rakyat yang bisa menjamin peningkatan kualitas hidup pada segala aspek, disamping tegaknya kedaulatan rakyat untuk hidup bebas dalam suasana tentram dan damai. Maka, pencerahan dan pencerdasan Generasi Muda, dengan menanamkan semangat Nasionalisme dan Pengabdian untuk Rakyat, tidak lain merupakan kunci untuk mengawali sebuah perubahan bagi masa depan Bangsa dan Negara.




BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Nama Organisasi ini adalah Ikatan Pelajar Mahasiswa Taliabu di singkat IPMAT.

Pasal 2
Waktu
IPMAT didirikan pada Kongres I yang dilaksanakan pada tanggal 21 – 22 Agustus 2006 di Desa Lede Kecamatan Taliabu Utara Barat Laut Kabupaten Kapulauan Sula Propinsi Maluku Utara.

Pasal 3
Sifat
IPMAT adalah Organisasi bersifat tidak terikat dengan organisasi terlarang lain.

Pasal 4
Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan Pengurus Besar IPMAT berada di Kota Ternate Propinsi Maluku Utara.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 5
Azas
IPMAT berazaskan Pancasila.

Pasal 6
Tujuan
IPMAT bertujuan :
1.      Mempersatukan Pelajar Mahasiswa Taliabu dalam satu wadah
2.      Menghimpun, membina dan mendidik para Mahasiswa dan Pelajar Taliabu
3.      Sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi rakyat Taliabu
4.      Membina Pelajar Mahasiswa Taliabu dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia


BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi IPMAT :
1.      Pengambilan keputusan tertinggi adalah Kongres
2.      Pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres adalah Rapat Tahunan Pengurus Besar.

Pasal 8
Kepemimpinan
Kepemimpinan Organisasi dipegang oleh Pengurus Besar IPMAT dan Pengurus Cabang IPMAT.

BAB IV
RAPAT – RAPAT

Pasal 9
Rapat – Rapat
1.      Rapat Tahunan diselenggarkan setiap 1 tahun satu kali
2.      Rapat Badan Pengurus dilaksanakan sewaktu-waktu bilamana diperlukan

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Keanggotaan
Anggota IPMAT adalah Pelajar Mahasiswa yang berasal dari Taliabu.

Pasal 11
Masa Keanggotaan
1.      Untuk Pelajar selama aktif sebagai siswa
2.      Untuk Mahasiswa terhitung 2 (dua) tahun sejak diwisuda.

BAB VI
DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 12
Sanksi
Sanksi diberikan pada setiap anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disipling organisasi, berupa :
1.      Teguran lisan sebanyak 2 kali
2.      Teguran tertulis sebanyak 1 kali
3.      Skorsing anggota selama 3 bulan, kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
4.      Dipecat dari keanggotaan IPMAT.

Pasal 13
Pelaksanaan Sanksi
Sanksi di berikan dan di putuskan atas dasar yang benar dan adil melalui koordinasi Pengurus di tingkat Cabang dan keputusan pemecatan merupakan kewenangan Ketua Umum PB. IPMAT.

Pasal 14
Hak Pembelaan Diri
1.      Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan Rapat Pengurus.
2.      Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus di berikan

BAB VII
ATRIBUT

Pasal 15
Lambang
Lambang Organisasi di tetapkan dalam forum kongres.

Pasal 16
Atribut
Atribut-atribut dan simbol-simbol Organisasi lainnya ditetapkan dalam forum Kongres

Pasal 17
Hymne
Hymne IPMAT ditetapkan melalui forum Kongres.

BAB VIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 18
Sumber Anggaran
Sumber anggaran Ikatan Palajar Mahasiswa Taliabu (IPMAT) di dapat dari :
1.      Iuran anggota
2.      Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan dan bersifat halal
3.      Kerja sama sosial ekonomi
4.      Badan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi
5.      Sesepuh dan Alumni Ikatan Pelajar Mahasiswa Taliabu (IPMAT)
6.      Pemerintah
Pasal 19
Keuangan
Untuk menjaga keamanan maka keuangan Organisasi disimpan di bank atas nama IPMAT.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 20
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Aggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Dasar / Anggara Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR MAHASISWA TALIABU (IPMAT)

BAB I
ANGGOTA

Pasal 1
Anggota Umum
Anggota Umum adalah pelajar dan Mahasiswa asal Taliabu yang belum mengikuti pengkaderan di IPMAT dan sudah atau masih berstatus sebagai Anggota sebagaimana di atur dalam Anggaran Dasar IPMAT.

Pasal 2
Anggota IPMAT
Anggota IPMAT adalah Pelajar dan Mahasiswa asal Taliabu yang telah mengikuti Training Pengenalan Organisasi dan dinyatakan lulus sebagai Anggota IPMAT oleh Panitia.

Pasal 3
Syarat-syarat Keanggotaan
Setiap Pelajar dan Mahasiswa asal Taliabu yang ingin menjadi anggota IPMAT harus menyatakan kesediaan untuk menjadi anggota dengan mengikuti Training Pengenalan Organisasi.

Pasal 4
Hak Anggota IPMAT
1.      Mengikuti pengakaderan
2.      Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi
3.      Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi
4.      Memperoleh advokasi dari Organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.

Pasal 5
Kewajiban Anggota IPMAT
1.      Menjunjung tinggi AD / ART organisasi
2.      Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan yang telah ditetapkan
3.      Menjalankan program dan tugas yang telah di berikan
4.      Membayar iuran anggota
5.      Menjaga nama baik organisasi



Pasal 6
Hak dan Kewajiban Anggota
1.      Menyatakan status keanggotaan
2.      Menerima atau meminta pendidikan dari IPMAT
3.      Memberikan kritik dan saran kepada IPMAT

Pasal 7
Kehilangan Keanggotaan
1.      Meninggal dunia
2.      Hilang ingatan
3.      Di pecat

BAB II
ORGANISASI

Pasal 8
Kongres
1.      Kongres adalah medium pengambilan keputusan tertinggi
2.      Kongres dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali
3.      Kongres di hadiri oleh :
1.      Peserta penuh, yakni seluruh anggota organisasi yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Taliabu (IPMAT)
a.       Mempunyai hak suara dan bicara
b.      Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
2.      Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih

Pasal 9
Tugas-tugas dan Wewenang Kongres
1.      Meminta pertanggung jawaban Ketua Umum dan Pengurus yang dipilih pada periode sebelumnya (Demisioner).
2.      Memilih dan mengangkat Ketua Umum untuk periode berikut
3.      Membuat garis besar program kerja dan rekomendasi Organisasi
4.      Melakukan amandemen AD / ART organisasi apabila di usulkan oleh lebih dari ½ jumlah Pengurus Cabang IPMAT.

Pasal 10
Kongres Luar Biasa
Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas dasar :
1.      Usulan lebih dari ⅔ jumlah Cabang
2.      Inisiatif Pengurus Besar

BAB III
MUSYAWARAH CABANG

Pasal 11
Status
1.      Musyawarah Cabang merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat Cabang.
2.      Musyawarah Cabang dilaksanakan dan dihadiri oleh Aggota IPMAT di tingkat Cabang.

Pasal 12
Tugas-tugas dan Wewenang Musyawarah Cabang
1.      Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang demisioner
2.      Menetapkan Program kerja dan rekomendasi Organisasi ditingkat Cabang.
3.      Memilih Ketua Umum Cabang periodesasi selanjutnya.

BAB IV
PENGURUS BESAR

Pasal 13
Pengurus Besar
1.      Pengurus Besar adalah pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres.
2.      Pengurus Besar berkedudukan di Kota Ternate Propinsi Maluku Tuara.
3.      Rapat tahunan Pengurus Besar dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
4.      Rapat tahunan Pengurus Besar dilaksanakan dan wajib di hadiri oleh ½ jumlah Pengurus Besar.

Pasal 14
Struktur dan Personalia Pengurus Besar
1.      Formasi Pengurus Besar sukurang-kurangnya terdiri atas; Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum
2.      Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres dan Kongres luar biasa.
3.      Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum serta personalia pengurus lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum.

Pasal 15
Tugas dan Tanggu Jawab Pengurus Besar
1.      Mengkoordinir Pengurus
2.      Mewakili organisasi dalam kerja-kerja eksternal
3.      Mempersiapkan, melaksanakan dan mengawasi keputusan kongres
4.      Melaksanakan Program kerja Penguru Besar
5.      Melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas dan kondisi organisasi.
6.      Mengontrol, mengkonsolidasi dan mengendalikan Cabang-Cabang IPMAT
7.      Membuat rekomendasi-rekomendasi
8.      Membuat ketetapan-ketetapan.

BAB V
PENGURUS CABANG

Pasal 16
Pengurus Cabang
1.      Struktur dan personalia Pengurus Cabang mengacu pada struktur dan personalia Pengurus Besar
2.      Pengurus Cabang dipilih melalui Musyawarah Cabang
3.      Pengurus Cabang berkedudukan di Kabupaten/Kota
4.      Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Besar.

Pasal 17
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Cabang
1.      Melaksanakan keputusan dan ketetapan Musyawarah Cabang
2.      melaksanakan ketetapan dan keputusan Pengurus Besar

BAB VI
RAPAT – RAPAT

Pasal 18
1.      Setiap rapat ditiap tingkatan Organisasi harus di pimpin oleh seorang pimpinan rapat didampingi seorang juru tulis.
2.      Setiap rapat Organisasi harus di dokumentasikan secara tertulis dan ditanda tangani oleh Pimpinan rapat, sekrataris dan juru tulis
3.      Setiap rapat Organisasi harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja oleh anggota IPMAT

BAB VII
SANKSI

Pasal 19
Pelaksanaan Sanksi
1.      Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil
2.      Sanksi diberikan kepada anggota secara kolektif kerja dan diketahui pengurus yang diatasnya.
3.      Rehabilitasi anggota diberikan oleh Pengurus Besar yang lebih tinggi dari kolektif kerja yang bersangkutan

BAB VIII
ALUMNI DAN SESEPUH IPMAT

Pasal 20
Alumni IPMAT
1.      Alumni IPMAT adalah anggota IPMAT yang telah habis masa keanggotannya
2.      IPMAT dan Alumni IPMAT terikat dalam hubungan historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan

Pasal 21
Sesepuh IPMAT
1.      Sesepuh IPMAT terdiri atas Alumni dan Himpunan Kerukunan Kekeluargaan Masyarakat Taliabu
2.      Sesepuh IPMAT dan IPMAT memiliki hubumgan yang bersifat koordinatif dan kekeluargaan.

BAB IX
ATRIBUT DAN LAMBANG ORGANISASI

Pasal 22
Bendera
1.      Warna dasar bendera adalah putih
2.      Lambang organisasi diletakan bendera
3.      Tulisan “IPMAT” diletakan diatas kanan lambang
4.      Panjang bendera 1 m dan Lebar 70 Cm

Pasal 24
Penjelasan Filosofi Lambang
Penjelasan atas filosofi lambang IPMAT selanjutnya dijabarkan dalam Mekanisme Penyelenggaraan Administrasi Organisasi (MPAO)

BAB X
KEUANGAN

Pasal 25
1.      Pengelola dan pemegang keuangan adalah Bendahara Umum
2.      Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus ditiap tingkatan, forum musyawarah, dan kongres
3.      Setiap Individu anggota IPMAT wajib membayar iuran rutin mingguan sebesar Rp. 1000,-

BAB XI
DEWAN PRESIDIUM

Pasal 26
Pembentukan Dewan Presidium
1.      Dewan Presidium dibentuk dan ditetapkan dalam forum Kongres
2.      Dewan Presidium terdiri atas satu orang koordinator dan dua orang anggota
3.      Masa jabatan Dewan Presidium dimulai sejak ditetapkan dan  berakhir setelah di bentuknya Dewan Presidium baru pada kongres berikutnya.

Pasal 27
Tugas dan Wewenang Dewan Presidium
Dewan Presidium bertugas untuk menetapkan dan melantik Pengurus Besar terpilih.

BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 28
Pembubaran IPMAT hanya dapat dilakukan dalam forum Kongres.

Pasal 29
Keputusan pembubaran IPMAT dapat dilakukan atas usulan dan persetujuan ¾ dari seluruh Anggota IPMAT.

Pasal 30
Jika pembubaran IPMAT sebagaimana yang dimaksud pada pasal 29 disetujui dan dilaksanakan maka aset-aset IPMAT selanjutnya menjadi hak milik seluruh Pelajar dan Mahasiswa asal Taliabu.

BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 31
Setiap anggota IPMAT dianggap telah mengetahui isi AD / ART ini setelah ditetapkan dan disosialisasi.

Pasal 32
Setiap anggota IPMAT wajib menaati AD / ART.

BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
                                                                               
Pasal 33
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga selanjutnya akan diatur secara terpisah dalam Mekanisme Penyelenggaraan Administrasi Organisasi disingkat MPAO.
2.      MPAO dirumuskan dan ditetapkan dalam rapat tahunan Pengurus Besar IPMAT.